Soal Pencopotan Ketua KPU, Ketua DKPP Beri Penjelasan di Rapat Komisi II DPR

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:27 WIB
loading...
Soal Pencopotan Ketua...
Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan terkait dengan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU dalam rapat evaluasi Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Komisi II DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad menjelaskan terkait dengan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat evaluasi Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Komisi II DPR.

“Semua perkara penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP itu berasal dari laporan masyarakat, tidak ada satupun DKPP bersidang tidak berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Tidak berhenti sampai di situ, kata Muhammad, laporan tersebut sebelum disidang akan melalui proses yang sangat ketat yaitu, verifikasi formil dan materiil. Karena, DKPP tidak mau suara-suara masyarakat yang tidak jelas tuduhannya kepada penyelenggara akan disidang DKPP.

“By data, silakan dibaca, jauh lebih banyak laporan yang kita dismiss atau tidak kita sidang dari pada yang harus kita periksa,” jelasnya.

Bahkan, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini menambahkan berdasarkan keputusan DKPP itu, lebih banyak penyelenggara pemilu yang mendapatkan putusan rehabilitasi, ketimbang diberhentikan.

“Sekali lagi, tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang oleh DKP,” tegas Muhammad.

“Bapak ibu telah menetapkan kewenangan DKPP sangat terbatas, peradilan pasif. Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)