Andi Irfan Jaya Perantara Suap Djoko Tjandra Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Januari 2021 - 21:59 WIB
loading...
A A A
Sementara yang meringankan, terdakwa Andi Irfan dianggap bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum, serta tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya menuntut Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Andi Irfan dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Andi Irfan Jaya terbukti melakukan pertemuan dengan Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra bertempat di Kuala Lumpur, Malaysia. Hakim menyatakan dalam pertemuan itu Andi Irfan berperan sebagai seorang konsultan yang akan mengurusi hal lain termasuk action plan.

Hakim menyebut pertemuan itu juga telah terjadi kesepakatan fee. Adapun, kesepakatan fee adalah Anita Kolopaking 400 ribu dolar AS untuk biaya urusan hukum dan Andi Irfan 600 ribu dolar AS untuk urusan action plan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Pinangki Bebas, Kejagung:...
Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Pinangki Wajib Lapor...
Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih
Pinangki Cs Bebas Bersyarat,...
Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik
23 Koruptor Bebas Bersyarat,...
23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
Mantan Jaksa Pinangki...
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini
Bonus Rumah Menanti...
Bonus Rumah Menanti Asnawi dan Irfan Jika Juara AFF Bersama Timnas
Keren! Irfan Jaya Hibur...
Keren! Irfan Jaya Hibur Ikhsan Fandi Usai Singapura Dibekuk Indonesia di Semifinal Piala AFF 2020
Indonesia vs Singapura:...
Indonesia vs Singapura: Irfan Jaya Bawa Indonesia Unggul 3-2 di Babak Tambahan
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved