Presidential Threshold dan Pilpres Kompetitif
Selasa, 19 Januari 2021 - 05:04 WIB
loading...
A
A
A
Amanat Pilpres yang Kompetitif
UUD 1945 mengamanatkan agar pilpres berlangsung secara kompetitif, yaitu diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon. Hal ini dapat dibaca dari ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang membuka peluang pelaksanaan pilpres dua putaran dengan syarat apabila di putaran pertama tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Menurut Putusan MK 50/PUU-XII/2014, pelaksanaan pilpres dua putaran hanya mungkin dilakukan jika terdapat minimal tiga pasangan calon. Jika hanya terdapat dua pasangan calon, pilpres cukup dilaksanakan dalam satu putaran di mana pemenangnya adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperhatikan lagi persebaran suaranya di masing-masing provinsi. Dengan demikian, semangat yang terkandung dalam konstitusi adalah keinginan untuk mewujudkan pilpres yang sangat kompetitif dengan tersedianya berbagai alternatif pilihan calon.
Ada beberapa urgensi mengapa pilpres harus bersifat kompetitif. Pertama, meningkatkan kuantitas jumlah partisipasi pemilih. Menurut kesimpulan dari berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para pakar (Heather K. Evans, dkk: 2014), pemilu yang berlangsung secara kompetitif akan mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena pemilihan yang kompetitif akan menghasilkan tingkat pengeluaran kampanye yang lebih tinggi, liputan media yang lebih besar, dan keterlibatan berbagai kelompok dan partai yang lebih kuat. Hal ini akan menarik minat warga untuk berpartisipasi dengan memberikan suaranya.
Kedua, meningkatkan kualitas partisipasi dalam arti mendorong para pemilih tidak asal memilih, tetapi pilihannya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang rasional dengan menjatuhkan pilihan hanya pada calon yang diprediksi dapat mewujudkan kepentingan dan aspirasinya.
Demokrasi yang sehat selalu membutuhkan dua hal sekaligus, yaitu di satu sisi meniscayakan sebanyak-banyaknya partisipasi warga untuk memilih dan di sisi yang lain, pilihan mereka mesti didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang jelas.
Dalam konteks ini, berbagai studi menunjukkan bahwa pemilihan yang kompetitif dipercaya mampu menciptakan rasionalitas pemilih karena pemilih memiliki tingkat pengetahuan politik yang lebih tinggi pada isu-isu politik sebagai akibat dari tingginya intensitas kampanye oleh para kandidat yang bersaing sehingga jumlah informasi politik akan semakin beragam dan terekspos secara luas. Berbagai macam informasi ini pada akhirnya akan memengaruhi kualitas wacana pemilih.
UUD 1945 mengamanatkan agar pilpres berlangsung secara kompetitif, yaitu diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon. Hal ini dapat dibaca dari ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang membuka peluang pelaksanaan pilpres dua putaran dengan syarat apabila di putaran pertama tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Menurut Putusan MK 50/PUU-XII/2014, pelaksanaan pilpres dua putaran hanya mungkin dilakukan jika terdapat minimal tiga pasangan calon. Jika hanya terdapat dua pasangan calon, pilpres cukup dilaksanakan dalam satu putaran di mana pemenangnya adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperhatikan lagi persebaran suaranya di masing-masing provinsi. Dengan demikian, semangat yang terkandung dalam konstitusi adalah keinginan untuk mewujudkan pilpres yang sangat kompetitif dengan tersedianya berbagai alternatif pilihan calon.
Ada beberapa urgensi mengapa pilpres harus bersifat kompetitif. Pertama, meningkatkan kuantitas jumlah partisipasi pemilih. Menurut kesimpulan dari berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para pakar (Heather K. Evans, dkk: 2014), pemilu yang berlangsung secara kompetitif akan mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya karena pemilihan yang kompetitif akan menghasilkan tingkat pengeluaran kampanye yang lebih tinggi, liputan media yang lebih besar, dan keterlibatan berbagai kelompok dan partai yang lebih kuat. Hal ini akan menarik minat warga untuk berpartisipasi dengan memberikan suaranya.
Kedua, meningkatkan kualitas partisipasi dalam arti mendorong para pemilih tidak asal memilih, tetapi pilihannya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang rasional dengan menjatuhkan pilihan hanya pada calon yang diprediksi dapat mewujudkan kepentingan dan aspirasinya.
Demokrasi yang sehat selalu membutuhkan dua hal sekaligus, yaitu di satu sisi meniscayakan sebanyak-banyaknya partisipasi warga untuk memilih dan di sisi yang lain, pilihan mereka mesti didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang jelas.
Dalam konteks ini, berbagai studi menunjukkan bahwa pemilihan yang kompetitif dipercaya mampu menciptakan rasionalitas pemilih karena pemilih memiliki tingkat pengetahuan politik yang lebih tinggi pada isu-isu politik sebagai akibat dari tingginya intensitas kampanye oleh para kandidat yang bersaing sehingga jumlah informasi politik akan semakin beragam dan terekspos secara luas. Berbagai macam informasi ini pada akhirnya akan memengaruhi kualitas wacana pemilih.
Lihat Juga :