Presidential Threshold dan Pilpres Kompetitif

Selasa, 19 Januari 2021 - 05:04 WIB
loading...
A A A
Ketiga, dalam rangka meningkatkan responsifitas atau daya tanggap pemimpin terpilih. Jika pemilu yang berlangsung secara kompetitif akan merangsang nalar kritis pemilih, salah satu efek dari pemilihan kompetitif adalah ia akan mempromosikan sebuah model kampanye di mana ide-ide kebijakan diperdebatkan. Konsekuensinya, jika satu calon dianggap tidak memiliki kebijakan yang disukai oleh mayoritas pemilih, calon lain akan mendapat kesempatan untuk memperoleh dukungan yang lebih populer dengan menawarkan platform yang lebih dekat dengan preferensi para pemilih. Dengan demikian, pemilu yang kompetitif akan sangat responsif terhadap "kehendak" pemilih.

Pembenahan melalui Jalur Undang-Undang
Sekalipun ketentuan tentang ambang batas pencalonan oleh MK dinyatakan konstitusional, tidak berarti kemudian menutup kesempatan bagi terselenggaranya pilpres yang kompetitif. Masih ada harapan untuk membuat pelaksanaan pilpres menjadi lebih kompetitif lagi melalui perubahan dalam UU Pemilu, yaitu merevisi ketentuan tentang pembentukan koalisi.

Dengan hanya mempersyaratkan ambang batas pencalonan sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah pemilu DPR secara nasional, sebenarnya masih terbuka peluang munculnya 4 atau 5 pasangan calon. Namun, problemnya terletak pada tidak adanya batasan jumlah koalisi sehingga kekuatan parpol hanya terkonsentrasi di dua koalisi.

Saat ini, UU Pemilu baru mengamanatkan agar muncul paling sedikit dua pasangan calon dalam pilpres. Hal ini tercantum dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: “KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: (a) pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau (b) pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon”. Oleh sebab itu, berbeda dengan pilkada, dalam pilpres mustahil akan lahir calon tunggal.

Ke depan, sudah semestinya ketentuan di atas direvisi dengan memuat ketentuan bahwa pembentukan koalisi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya mungkin dilakukan sepanjang hal tersebut masih membuka peluang bagi munculnya minimal tiga pasangan calon dalam pilpres sehingga parpol tidak akan membentuk koalisi yang sangat gemuk yang menyebabkan partai lainnya tidak memenuhi syarat mengajukan pasangan calon dalam pilpres. Dengan cara ini, amanat UUD 1945 tentang pilpres dua putaran diberi peluang untuk direalisasikan.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Langkah DPP Rombak Pengurus...
Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perkuat Konsolidasi,...
Perkuat Konsolidasi, Partai Perindo: Maluku Jadi Titik Strategis Menangkan Pemilu 2029
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Rekomendasi
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Pemain Israel Dilempari...
Pemain Israel Dilempari Sepatu Buntut Selebrasi Provokatif saat Lawan Albania
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved