Presidential Threshold dan Pilpres Kompetitif

Selasa, 19 Januari 2021 - 05:04 WIB
loading...
A A A
Ketiga, dalam rangka meningkatkan responsifitas atau daya tanggap pemimpin terpilih. Jika pemilu yang berlangsung secara kompetitif akan merangsang nalar kritis pemilih, salah satu efek dari pemilihan kompetitif adalah ia akan mempromosikan sebuah model kampanye di mana ide-ide kebijakan diperdebatkan. Konsekuensinya, jika satu calon dianggap tidak memiliki kebijakan yang disukai oleh mayoritas pemilih, calon lain akan mendapat kesempatan untuk memperoleh dukungan yang lebih populer dengan menawarkan platform yang lebih dekat dengan preferensi para pemilih. Dengan demikian, pemilu yang kompetitif akan sangat responsif terhadap "kehendak" pemilih.

Pembenahan melalui Jalur Undang-Undang
Sekalipun ketentuan tentang ambang batas pencalonan oleh MK dinyatakan konstitusional, tidak berarti kemudian menutup kesempatan bagi terselenggaranya pilpres yang kompetitif. Masih ada harapan untuk membuat pelaksanaan pilpres menjadi lebih kompetitif lagi melalui perubahan dalam UU Pemilu, yaitu merevisi ketentuan tentang pembentukan koalisi.

Dengan hanya mempersyaratkan ambang batas pencalonan sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah pemilu DPR secara nasional, sebenarnya masih terbuka peluang munculnya 4 atau 5 pasangan calon. Namun, problemnya terletak pada tidak adanya batasan jumlah koalisi sehingga kekuatan parpol hanya terkonsentrasi di dua koalisi.

Saat ini, UU Pemilu baru mengamanatkan agar muncul paling sedikit dua pasangan calon dalam pilpres. Hal ini tercantum dalam Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: “KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: (a) pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau (b) pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon”. Oleh sebab itu, berbeda dengan pilkada, dalam pilpres mustahil akan lahir calon tunggal.

Ke depan, sudah semestinya ketentuan di atas direvisi dengan memuat ketentuan bahwa pembentukan koalisi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya mungkin dilakukan sepanjang hal tersebut masih membuka peluang bagi munculnya minimal tiga pasangan calon dalam pilpres sehingga parpol tidak akan membentuk koalisi yang sangat gemuk yang menyebabkan partai lainnya tidak memenuhi syarat mengajukan pasangan calon dalam pilpres. Dengan cara ini, amanat UUD 1945 tentang pilpres dua putaran diberi peluang untuk direalisasikan.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perkuat Konsolidasi,...
Perkuat Konsolidasi, Partai Perindo: Maluku Jadi Titik Strategis Menangkan Pemilu 2029
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Rekomendasi
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
6 Misi Pasukan Khusus...
6 Misi Pasukan Khusus yang Memicu Malapetaka, 2 Negara Adidaya Pernah Tumbang
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved