Presidential Threshold dan Pilpres Kompetitif

Selasa, 19 Januari 2021 - 05:04 WIB
loading...
Presidential Threshold...
Jamaludin Ghafur (Foto: Istimewa)
A A A
Jamaludin Ghafur
Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII Yogyakarta

SALAH satu ciri penting dari pelaksanaan pemilu yang demokratis adalah sifatnya yang kompetitif, dalam arti membuka peluang sebesar-besarnya kepada kader-kader terbaik bangsa untuk ikut berkompetisi di dalamnya. Karena itu, menurut Albert Weale (2006), tidak ada dalam sejarah di mana pemilu yang hanya diikuti atau dimonopoli oleh satu pasangan calon yang kemudian dapat dikaitkan dengan nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, kompetisi adalah suatu keharusan dan tidak dapat dielakkan. Menghilangkan persaingan berarti menyeret sistem politiknya menjadi sistem yang otoriter, absolut, dan meniadakan alternatif.

Sayangnya, kecenderungan yang terdapat dalam pelaksanaan pemilihan umum presiden (pilpres) di era Reformasi adalah semakin terbatasnya jumlah calon. Tiga pelaksanaan pilpres di awal reformasi, yaitu pada 1999, 2004, dan 2009 selalu menghadirkan lebih dari dua calon. Namun, setelahnya, yaitu pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 hanya tersedia dua pasangan calon.

Sejumlah pihak menengarai bahwa terbatasnya jumlah calon yang kemudian berkonsekuensi pada merosotnya derajat persaingan dalam pilpres, salah satunya disebabkan oleh aturan ambang batas pencalonan (presidential threshold) yang dipatok sangat tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dilandasi—salah satunya—oleh keinginan untuk mewujudkan kembali pilpres kompetitif yang membuka peluang bagi khalayak umum untuk mencalonkan diri sehingga pasangan calon tidak hanya didominasi oleh sosok itu-itu saja, pada 4 September 2020, Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, mereka berdua memohon kepada MK untuk membatalkan pasal tersebut (a quo).

Di luar ekspektasi, melalui Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Kamis, 14 Januari 2020, mayoritas hakim, yakni 5 dari 9 Hakim MK menyatakan permohonan pengujian UU tersebut dinyatakan tidak dapat diterima [NO (niet ontvankelijke verklaard)] karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Langkah DPP Rombak Pengurus...
Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perkuat Konsolidasi,...
Perkuat Konsolidasi, Partai Perindo: Maluku Jadi Titik Strategis Menangkan Pemilu 2029
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Rekomendasi
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved