PPATK Bekukan 92 Rekening FPI

Senin, 18 Januari 2021 - 17:51 WIB
loading...
PPATK Bekukan 92 Rekening...
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini sebanyak 92 rekening milik FPI dan rekening lainnya yang terkait sudah dibekukan. FOTO/DOK.Okezone
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyampaikan perkembangan terbaru terkait pembekuan rekening milik FPI .

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini sebanyak 92 rekening milik FPI dan rekening lainnya yang terkait sudah dibekukan.

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara," kata Dian saat dikonfirmasi, (18/1/2021).



Dian menjelaskan, pembekuan terhadap puluhan rekening milik FPI tersebut dilakukan untuk keperluan analisa dan pemeriksaan.

"Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.



"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata M Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Kata Natsir, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

"PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK), menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPATK Diminta Sita Dana...
PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Triliun yang Dinikmati Bank hingga Operator Seluler
PPATK Kantongi Identitas...
PPATK Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Deposit Dananya Tembus Rp43 Triliun
Fantastis! Perputaran...
Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp283 Triliun
Data Perputaran Uang...
Data Perputaran Uang Judol dari Tahun ke Tahun: Dari Rp2 Triliun, Kini Capai Ratusan Triliun
Rekening Ivan Sugianto...
Rekening Ivan Sugianto dan Klub Malam Valhalla Diblokir PPATK
PPATK Mengaku Dikelabui...
PPATK Mengaku Dikelabui Pegawai Komdigi Soal Rekening Judi Online
Transaksi Judi Online...
Transaksi Judi Online Naik Drastis 237%, Kini Tersedia Deposit Nominal Kecil
Data PPATK: Warga Berpenghasilan...
Data PPATK: Warga Berpenghasilan Rp1 Juta Alihkan 69,95% untuk Judi Online
PPATK Ungkap Populasi...
PPATK Ungkap Populasi Demografi Pemain Judi Online Semakin Berkembang
Rekomendasi
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
5 Fakta Menarik di Balik...
5 Fakta Menarik di Balik Keputusan Ruben Onsu Menjadi Mualaf
Warga Gaza Gelar Salat...
Warga Gaza Gelar Salat Idulfitri di Atas Reruntuhan Masjid di Tengah Serangan Israel
Berita Terkini
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
32 menit yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
52 menit yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
1 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
2 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
2 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
3 jam yang lalu
Infografis
36,6% Dana Proyek Strategis...
36,6% Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Rekening ASN dan Politisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved