Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar: Uang Itu untuk Yatim Piatu dan Dhuafa

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:32 WIB
loading...
Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar: Uang Itu untuk Yatim Piatu dan Dhuafa
Kuasa Hukum menyebut rekening FPI yang diblokir berisi dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kuasa Hukum menyebut rekening yang diblokir adalah dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa. “(Uang itu) untuk dana kemanusiaan dan yatim-piatu, serta kaum dhuafa,” kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

(Baca juga : Penegakan Hukum Melorot, Jokowi Mesti Hati-hati Pilih Kapolri )

Aziz menduga uang dalam rekening tersebut pun digarong oleh oknum tertentu. Sehingga tak bisa diberikan bagi kepentingan umat dan kemanusiaan sebagaimana mestinya. “Digarong, jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan umat dan kemanusiaan,” tegasnya. (Baca juga: Ganti Pembela Jadi Persaudaraan, PA 212: FPI Bersemangat Rajut Kebersamaan)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya. (Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK)

Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

(Baca juga : Sidak ke Parbrik Kedelai, Mabes Polri: Kalau Ada Yang Nimbun dan Mainkan Harga Kita Disikat )

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)