Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda

Senin, 18 Januari 2021 - 11:02 WIB
loading...
Orang Tua Pinangki Sirna...
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari , pada hari ini, Senin (18/1/2021). Namun, majelis hakim terpaksa harus menunda sidang tersebut karena orang tua Pinangki meninggal dunia.

Baca juga : Sisi Gelap Anak Muda Main Saham

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

Baca juga : Khabib Kecil Bergulat dengan Beruang, Remaja Suka Berkelahi Jalanan

Pinangki dengan nada lirih mengamini bahwa orang tuanya meninggal dunia pada hari ini. "Iya, Yang Mulia," ucap Pinangki sambil menahan haru.
Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda

Suasana sidang Pinangki Sirna Malasari, Senin (18/1/2021). Sidang ditunda lantaran orang tua Pinangki meninggal dunia. Foto/Ariedwie Satrio

Hakim IG Eko Purwanto memutuskan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2021. Hakim juga memberikan kesempatan untuk Pinangki melayat orang tuanya, pada siang hari ini.

"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," beber Hakim IG Eko Purwanto.

Baca juga : Pembukaan CPNS Sebanyak Satu Juta Orang Tahun Ini Bisa Saja Dibatalkan

"Dan untuk itu supaya JPU menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan. Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berdukacita, tetap tabah apa pun itu kehendak Kuasa. Sidang selesai," sambungnya.

Baca juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui, PinangkiSirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 Ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca juga : Diganjar Kartu Merah Pertama dalam Karier Barcelona, Messi Terancam Sanksi Berat

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Pekan lalu, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Hakim yang Sunat...
Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi
Independensi Kejaksaan...
Independensi Kejaksaan Agung pada Kasus Sambo
Kemenkumham Ungkap Alasan...
Kemenkumham Ungkap Alasan Pinangki Dapat Bebas Bersyarat
Pinangki Bebas, Kejagung:...
Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020
Pinangki Wajib Lapor...
Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih
Pinangki Cs Bebas Bersyarat,...
Pinangki Cs Bebas Bersyarat, Kemenkumham Sebut Berkelakuan Baik
Pasca-Dieksekusi, Pinangki...
Pasca-Dieksekusi, Pinangki Akan 1 Sel dengan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Hukuman Jaksa Pinangki...
Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi 6 Tahun
Putusan Banding, Hukuman...
Putusan Banding, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi Jadi 4 Tahun
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved