Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari , pada hari ini, Senin (18/1/2021). Namun, majelis hakim terpaksa harus menunda sidang tersebut karena orang tua Pinangki meninggal dunia.
Baca Juga: Sisi Gelap Anak Muda Main Saham
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Khabib Kecil Bergulat dengan Beruang, Remaja Suka Berkelahi Jalanan
Pinangki dengan nada lirih mengamini bahwa orang tuanya meninggal dunia pada hari ini. "Iya, Yang Mulia," ucap Pinangki sambil menahan haru.
Suasana sidang Pinangki Sirna Malasari, Senin (18/1/2021). Sidang ditunda lantaran orang tua Pinangki meninggal dunia. Foto/Ariedwie Satrio
Hakim IG Eko Purwanto memutuskan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2021. Hakim juga memberikan kesempatan untuk Pinangki melayat orang tuanya, pada siang hari ini.
"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," beber Hakim IG Eko Purwanto.
Baca Juga: Pembukaan CPNS Sebanyak Satu Juta Orang Tahun Ini Bisa Saja Dibatalkan
"Dan untuk itu supaya JPU menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan. Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berdukacita, tetap tabah apa pun itu kehendak Kuasa. Sidang selesai," sambungnya.
Diketahui, PinangkiSirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 Ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Diganjar Kartu Merah Pertama dalam Karier Barcelona, Messi Terancam Sanksi Berat
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Pekan lalu, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sisi Gelap Anak Muda Main Saham
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orang tuanya meninggal ya," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Khabib Kecil Bergulat dengan Beruang, Remaja Suka Berkelahi Jalanan
Pinangki dengan nada lirih mengamini bahwa orang tuanya meninggal dunia pada hari ini. "Iya, Yang Mulia," ucap Pinangki sambil menahan haru.
Suasana sidang Pinangki Sirna Malasari, Senin (18/1/2021). Sidang ditunda lantaran orang tua Pinangki meninggal dunia. Foto/Ariedwie Satrio
Hakim IG Eko Purwanto memutuskan sidang pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2021. Hakim juga memberikan kesempatan untuk Pinangki melayat orang tuanya, pada siang hari ini.
"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ortunya pada hari ini. Siang ini," beber Hakim IG Eko Purwanto.
Baca Juga: Pembukaan CPNS Sebanyak Satu Juta Orang Tahun Ini Bisa Saja Dibatalkan
"Dan untuk itu supaya JPU menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan. Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berdukacita, tetap tabah apa pun itu kehendak Kuasa. Sidang selesai," sambungnya.
Diketahui, PinangkiSirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 Ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Diganjar Kartu Merah Pertama dalam Karier Barcelona, Messi Terancam Sanksi Berat
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Pekan lalu, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
(zik)