Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:49 WIB
loading...
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Analis politik Boni Hargens. Foto/Tangkapan layar iNews
A A A
JAKARTA - Analis politik Boni Hargens mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait. Ketentuan ini secara khusus menyasar posisi-posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian, baik dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan Boni Hargens merespons gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atas hasil revisi UU Polri khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan. Boni Hargens menawarkan perspektif yang berbeda dari Koalisi Masyarakat Sipil.

"Kalau memang personel polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Boni menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepolisian, terutama dalam menjalankan tugas-tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Boni secara khusus merujuk pada pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, melainkan sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan.

"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia."

Boni menilai terdapat tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil. Pertama, kata dia, adanya kompetensi teknis. Boni Hargens menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan untuk posisi tertentu dalam lingkungan sipil.

"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," tandas Boni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Aldi Taher: Saya Bersaksi Abang Orang Baik
Alexis Mac Allister...
Alexis Mac Allister Cetak Gol, Argentina Unggul atas Swiss 1-0
Celine Evangelista Bantah...
Celine Evangelista Bantah Isu Jadi Istri Kelima, Akui Sudah Punya Pasangan
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved