PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya
Senin, 18 Januari 2021 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun membeberkan kenapa Pilkada DKI Jakarta dan 100 daerah lainnya belum pasti dilaksanakan pada tahun 2022. Yakni, karena Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada secara nasional akan dilakukan pada November 2024.
Baca juga: Digosipkan Maju Pilgub DKI, Jubir Sandiaga: Biarlah Waktu yang Menjawab
"Karena mengikut Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201 setelah Pilkada Serentak 2020 semua pilkada disatukan di 2024," katanya.
Baca juga: Digosipkan Maju Pilgub DKI, Jubir Sandiaga: Biarlah Waktu yang Menjawab
"Karena mengikut Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201 setelah Pilkada Serentak 2020 semua pilkada disatukan di 2024," katanya.
(zik)
Lihat Juga :