Sederet Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Salah Satunya soal Laskar FPI

Senin, 18 Januari 2021 - 09:58 WIB
loading...
Sederet Catatan LPSK...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto/dok LPSK
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menggelar uji kepatutan dan kepatuhan terhadap calon tunggal kapolri yang diserahkan presiden. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki catatan sederet pekerjaan yang menanti kapolri baru.

Seperti diketahu, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memulai catatan tersebut dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum seperti apa yang akan diterapkan kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Praktik penyiksaan, kata Edwin, masih menjadi catatan masyarakat sipil. Tindak brutalitas oknum polisi merujuk data Kontras, sepanjang periode Mei 2019-Juni 2020 terdapat 62 kasus penyiksaan.Baca juga: Kunjungi Sejumlah Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Minta Doa Restu lpsk

Pelaku dominan oknum polisi dengan 48 kasus. Dari keseluruhan kasus yang terdata, terdapat 220 orang korban, dengan rincian 199 korban luka dan 21 korban tewas.

Berdasarkan Catatan LPSK tahun 2020, ada 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan. Sementara pada 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan. Terjadinya penurunan sebesar 54% perkara penyiksaan pada tahun 2020 dibanding 2019.

Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020,terdapat 37 Terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan. “Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Minggu 17 Januari 2021.Baca juga: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator

Menurut dia, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana. “Publik mempertanyakan equality before the law dan efek jeranya. Memang penyiksaan masih memiliki problem regulasi karena tidak ada di KUHP sehingga disamakandengan penganiayaan,” tutur Edwin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Usulan Masa Jabatan...
Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Personel Polri Bakal...
Personel Polri Bakal Dilengkapi Peralatan Cegah Panah, Tembakan, dan Bom Molotov
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Buka One Way Nasional...
Buka One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Kapolri: Tetap Jaga Keamanan dan Keselamatan
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Rekomendasi
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved