Sederet Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Salah Satunya soal Laskar FPI

Senin, 18 Januari 2021 - 09:58 WIB
loading...
Sederet Catatan LPSK...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto/dok LPSK
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menggelar uji kepatutan dan kepatuhan terhadap calon tunggal kapolri yang diserahkan presiden. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki catatan sederet pekerjaan yang menanti kapolri baru.

Seperti diketahu, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memulai catatan tersebut dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum seperti apa yang akan diterapkan kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Praktik penyiksaan, kata Edwin, masih menjadi catatan masyarakat sipil. Tindak brutalitas oknum polisi merujuk data Kontras, sepanjang periode Mei 2019-Juni 2020 terdapat 62 kasus penyiksaan.Baca juga: Kunjungi Sejumlah Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Minta Doa Restu lpsk

Pelaku dominan oknum polisi dengan 48 kasus. Dari keseluruhan kasus yang terdata, terdapat 220 orang korban, dengan rincian 199 korban luka dan 21 korban tewas.

Berdasarkan Catatan LPSK tahun 2020, ada 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan. Sementara pada 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan. Terjadinya penurunan sebesar 54% perkara penyiksaan pada tahun 2020 dibanding 2019.

Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020,terdapat 37 Terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan. “Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Minggu 17 Januari 2021.Baca juga: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator

Menurut dia, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana. “Publik mempertanyakan equality before the law dan efek jeranya. Memang penyiksaan masih memiliki problem regulasi karena tidak ada di KUHP sehingga disamakandengan penganiayaan,” tutur Edwin.

Kedua, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) yang terus meningkat beberapa tahun terakhir. Polda Metro Jaya pada 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoax dan hate speech. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan take down, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

“Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya,” tutur Edwin.

Ketiga, bagaimana pendekatan restorative justiceyang akan dikembangkan Polri? Menjadi rahasia umum, kondisi penjara over capacity. Jumlah napi yang masuk,tak berbanding lurus dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan.Besaran jumlah napi yang masuk dengan keluaramat tidak berimbang.

“Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana,” ujar Edwin.

Keempat, bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya? Edwin membeberkan kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap telah menyeret dua jenderal polisi sebagai terdakwa.

Dia mengpresiasi Polri yang menindak oknum jenderal pada tindak pidana ini. Namun, praktik suap dan pungli masih kerap dikeluhkan masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.

“Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75% dibandingkan 2019. Model yang berkembang dalam kejahatan dari grooming hingga pemerasan. Namun, banyak pelaku disebabkan terpangaruh konten pornografi di sosial media.

“Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya,” kata Edwin.

Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya? Koordinasi dan sinergi adalah situasi yang diharapkan agar tercapai kolaborasi bagi kepentingan penegakan hukum. Namun praktiknya tidak mudah. Ego sektoral selalu jadi penghambatnya.

“Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan,” pinta Edwin yang juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK dalam perlindungan korban TPPO dan terorisme.

Harapannya, kata dia, kolaborasi itu dapat berlanjut di perkara lain, seperti tindak pidana korupsi. Terakhir, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua yang berpotensi jatuhnya korban dari masyarakat.

Di sisi lain, Polri harus meningkatkan perhatian kepada anggota yang bertugas zona merah, dengan memberikan reward, perlengkapan teknologi, kendaraan dan waktu penugasan dengan mempertimbangkan situasi psikologis anggota yang berdinas di zona merah.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Usulan Masa Jabatan...
Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Buka One Way Nasional...
Buka One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Kapolri: Tetap Jaga Keamanan dan Keselamatan
Rekomendasi
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Berita Terkini
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved