Kepatuhan Penegak Hukum atas Rekomendasi Justice Collaborator LPSK Rendah

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:15 WIB
loading...
Kepatuhan Penegak Hukum...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap rekomendasi status justice collaborator masih rendah. Foto/lpsk
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kepatuhan para pemangku kebijakan termasuk aparat penegak hukum terhadap rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk melindungi justice collaborator (JC) menjadi catatan serius sepanjang 2020.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menegaskan, perlindungan terhadap saksi baik berstatus saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau JC, maupun saksi pelapor atau whistle blower (WB) selama ini sangat minim.

ICJR menemukan fakta bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani penegak hukum ada rekomendasi yang diberikan LPSK untuk status JC maupun WB tetapi tidak diindahkan aparat penegak hukum.

"Dalam konteks perlindungan saksi seperti JC dan WB, kepatuhan stakeholders lain atas rekomendasi LPSK masih menjadi catatan berarti. Persamaan persepsi, koordinasi, dan membangun sistem supervisi menjadi pekerjaan rumah pembentuk undang-undang (UU) ke depan," ujar Erasmus saat acara "Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020" yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

(Baca: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator)

Dia memaparkan, dalam sistem hukum dan peradilan pidana termasuk berkaitan dengan perlindungan terhadap JC dan WB seakan-akan LPSK hanya menjadi pelengkap. Karenanya kata dia, ICJR tidak begitu kaget atas kurangnya persamaan persepsi dan koordinasi dalam perlindungan JC dan WB.

Erasmus mengungkapkan, status JC diberikan sebelum penyidikan hakikatnya tertuang dalam UU Perlindungan dan Korban. Disebutkan, LPSK memberikan JC bukan untuk pengungkapan kasus tapi dalam pengungkapan kasus. "Jadi masih ada perdebatan di sana. Sebenarnya secara internasional masih bisa diberikan," paparnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan pemberian JC ada banyak catatan bagi kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya kata Erasmus, jaksa dan polisi beberapa kali memberikan status JC kepada pelaku setelah vonis dijatuhkan. Dalam konteks itu, persamaan persepsi antara LPSK dengan penegak hukum menjadi sangat sulit ditemukan.

"Catatan kami menemukan, banyak sekali rekomy JC yang diberikan LPSK tapi mental (diabaikan) oleh jaksa, mental oleh oleh polisi. Dalam kasus ini misalnya dia dilindungi, tapi kemudian diproses dalam kasus yang sama dan kemudian dihukum tanpa diperbincangkan JC-nya," tegas Erasmus.

(Baca: Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban)

Dia menambahkan, secara umum untuk perlindungan saksi dan korban kedepannya maka seharusnya LPSK dimasukkan dalam sistem hukum acara pidana. Artinya, perlindungan tersebut dan LPSK harus dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh DPR. Tujuannya kata dia, agar sistem hukum dan peradilan pidana Indonesia lebih berpihak kepada korban.

"Saat ini ketika kita masuk dalam sistem peradilan pidana kita, korban itu berada di layer tiga. Kenapa saya bilang di layer tiga, karena ketika di pengadilan, kita melihat korban diwakili oleh negara. Tetapi kepentingan korban seakan-akan tidak dipedulikan. Misalnya kemudian hakim memutuskan pidana tanpa restitusi," ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kornas Kawan Indonesia...
Kornas Kawan Indonesia Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Orang Tamak Dalam Program MBG
Muruah Hukum
Muruah Hukum
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
Bahas RUU KUHAP dan...
Bahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, Petisi Ahli: Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita
Asas Dominus Litis di...
Asas Dominus Litis di RUU Kejaksaan Dinilai Tak Wujudkan Keadilan
Komisi IV Desak Aparat...
Komisi IV Desak Aparat Usut Dugaan Praktik Pengoplosan Beras
ICJR Bersama Sukatani:...
ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
Rekomendasi
Wamenpar Beri Apresiasi...
Wamenpar Beri Apresiasi Tinggi untuk Pemenang Women's Inspiration Awards 2025
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
5 Drama Korea Paling...
5 Drama Korea Paling Dinanti Mei 2025, dari Romantis hingga Thriller Wajib Masuk Watchlist!
Berita Terkini
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
1 jam yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
1 jam yang lalu
Survei Rumah Politik,...
Survei Rumah Politik, Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Gibran
1 jam yang lalu
May Day Bareng Ribuan...
May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
1 jam yang lalu
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Komitmen Beri Ruang bagi Perempuan Indonesia Sampaikan Gagasan
2 jam yang lalu
Roy Suryo Ngaku Bertemu...
Roy Suryo Ngaku Bertemu Langsung Pengunggah Ijazah Jokowi di Medsos
2 jam yang lalu
Infografis
Reaksi PBB atas Tumbangnya...
Reaksi PBB atas Tumbangnya Rezim Bashar al-Assad di Suriah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved