ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:51 WIB
loading...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. Foto/Instagram Sukatani
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang bukan merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidak boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tidak sesuai dengan batasan kewenangan polisi dalam hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Sabtu (22/2/2025).
Dia melihat Sukatani, band yang lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi dan meminta maaf kepada institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus mereka tarik dari platform musik.
Baca juga: Massa Demo Indonesia Gelap Nyanyi Lagu Band Punk Sukatani Bayar Bayar Bayar
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal dan diputar di berbagai tempat sebagai respons masyarakat atas tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka beredar, terdapat berita jika mereka hilang kontak dan dicegat di Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau mereka sudah lama diincar, sejak tampil di acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi dalam video klarifikasi, mereka meminta maaf dan menyebut tidak ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang bukan merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tidak boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tidak sesuai dengan batasan kewenangan polisi dalam hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Sabtu (22/2/2025).
Dia melihat Sukatani, band yang lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi dan meminta maaf kepada institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus mereka tarik dari platform musik.
Baca juga: Massa Demo Indonesia Gelap Nyanyi Lagu Band Punk Sukatani Bayar Bayar Bayar
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal dan diputar di berbagai tempat sebagai respons masyarakat atas tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka beredar, terdapat berita jika mereka hilang kontak dan dicegat di Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau mereka sudah lama diincar, sejak tampil di acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi dalam video klarifikasi, mereka meminta maaf dan menyebut tidak ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Lihat Juga :