Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh)
Ali pun melanjutkan, bahwa sesuai dengan regulasi Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 159 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban DKPP, seharusnya hal tersebut menjadi patokan utama dan mendasar bagi DKPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas, transparansi perlu untuk diterapkan.
Lebih lanjut menurut Ali, DKPP pun wajib untuk bersikap netral dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas dan pribadi seperti yang dijelaskan pada UU Pemilu pasal 159 Ayat (3) point c.
"Tetap harus merujuk kepada tugas dan fungsi DKPP yang sudah diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa DKPP dalam melakukan tugasnya DKPP memiliki kewajiban yang melekat. Itu perlu untuk ditaati sebelum menerima amanah sebagai DKPP, agar tidak abuse of power," ungkap mantan Ketua Umum DPP IMM ini.
Ali berharap kepada DKPP RI untuk lebih jeli dalam melihat substansi persoalan, agar mampu menghasilkan keputusan yang berkualitas dalam setiap persoalan etik yang ditangani, mengingat peran strategis DKPP dalam mengawal dugaan laporan pelanggaran etik yang terjadi di penyelenggara pemilu.
"Kita berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum lah, terlebih mungkin ada konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia yang telah mulai tertata dengan baik hari ini," tambah Ali Muthohirin.
Ali pun melanjutkan, bahwa sesuai dengan regulasi Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 159 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban DKPP, seharusnya hal tersebut menjadi patokan utama dan mendasar bagi DKPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas, transparansi perlu untuk diterapkan.
Lebih lanjut menurut Ali, DKPP pun wajib untuk bersikap netral dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas dan pribadi seperti yang dijelaskan pada UU Pemilu pasal 159 Ayat (3) point c.
"Tetap harus merujuk kepada tugas dan fungsi DKPP yang sudah diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa DKPP dalam melakukan tugasnya DKPP memiliki kewajiban yang melekat. Itu perlu untuk ditaati sebelum menerima amanah sebagai DKPP, agar tidak abuse of power," ungkap mantan Ketua Umum DPP IMM ini.
Ali berharap kepada DKPP RI untuk lebih jeli dalam melihat substansi persoalan, agar mampu menghasilkan keputusan yang berkualitas dalam setiap persoalan etik yang ditangani, mengingat peran strategis DKPP dalam mengawal dugaan laporan pelanggaran etik yang terjadi di penyelenggara pemilu.
"Kita berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum lah, terlebih mungkin ada konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia yang telah mulai tertata dengan baik hari ini," tambah Ali Muthohirin.
Lihat Juga :