Komisi II DPR Sebut Putusan DKPP Lamban, Pilkada 2020 Terlanjur Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 19:04 WIB
loading...
Komisi II DPR menkritik lambannya DKPP dalam memutuskan pelanggaran kode etik sehingga Pilkada 2020 sudah terlanjur selesai dan keputusan DKPP tidak berpengaruh apapun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Selain mengkritisi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR juga menkritik lambannya DKPP dalam memutuskan pelanggaran kode etik sehingga Pilkada 2020 sudah terlanjur selesai dan keputusan DKPP tidak berpengaruh apapun.
Hal ini disampaikan anggota dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP terkait evaluasi Pilkada Serentak 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Soal Pencopotan Ketua KPU, Ketua DKPP Beri Penjelasan di Rapat Komisi II DPR
“Agak lamban prosesnya Prof Muhammad di DKPP sampai ke keputusan-keputusan, ini karena pertimbangan yang banyak, dengan sidang, saksi dan segala macem, seksama, tapi ini pak ini seksama tapi tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Sehingga keputusan bapak setelah pilkada kelar,” kritik Anggota Komisi II DPR Elnino Husen Mohi dalam rapat.
Politikus Partai Gerindra ini pun mencontohkan apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Gorontalo yang baru saja dilakukan, Bawaslu kabupaten mengatakan bahwa pasangan calon (paslon) ini TMS (tidak memenuhi syarat) sementara KPU daerah (KPUD) mengatakan MS (memenuhi syarat), lalu paslon ini ikut pilkada 9 Desember 2020, dicoblos rakyat dan menang.
Kemudian, sambung Elnino, sengketa ini dibawa ke DKPP, ada yang mengadukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan juga KPUD Kabupaten Gorontalo. Akhirnya DKPP memutuskan bahwa yang diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan peringatan keras adalah KPU Kabupaten Gorontalo. Artinya, KPU yang meloloskan paslon itu diberi peringatan keras karena keputusannya keliru, sayangnya pilkada sudah selesai.
“Terus kita mau gimanain ini? mau dibawa ke MK (Mahkamah Konstitus)? Kalau ini negara hukum, bapak penyelenggara pemilu, kasihlah hukum yang pasti, dan juga kasih lah kepastian kapan masalah ini selesai sebelum pilkada dilanjutkan,” tegas mantan anggota KPUD itu.
“Harusnya dari dulu keputusan DKPP, ini (Pilkada kabupaten Gorontalo) nggak bisa, jangan lanjut lagi, atau diganti kah. Sekarang kalau udah selesai begini terus gimana,” sesal Elnino.
Hal ini disampaikan anggota dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP terkait evaluasi Pilkada Serentak 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Soal Pencopotan Ketua KPU, Ketua DKPP Beri Penjelasan di Rapat Komisi II DPR
“Agak lamban prosesnya Prof Muhammad di DKPP sampai ke keputusan-keputusan, ini karena pertimbangan yang banyak, dengan sidang, saksi dan segala macem, seksama, tapi ini pak ini seksama tapi tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Sehingga keputusan bapak setelah pilkada kelar,” kritik Anggota Komisi II DPR Elnino Husen Mohi dalam rapat.
Politikus Partai Gerindra ini pun mencontohkan apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Gorontalo yang baru saja dilakukan, Bawaslu kabupaten mengatakan bahwa pasangan calon (paslon) ini TMS (tidak memenuhi syarat) sementara KPU daerah (KPUD) mengatakan MS (memenuhi syarat), lalu paslon ini ikut pilkada 9 Desember 2020, dicoblos rakyat dan menang.
Kemudian, sambung Elnino, sengketa ini dibawa ke DKPP, ada yang mengadukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan juga KPUD Kabupaten Gorontalo. Akhirnya DKPP memutuskan bahwa yang diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan dan peringatan keras adalah KPU Kabupaten Gorontalo. Artinya, KPU yang meloloskan paslon itu diberi peringatan keras karena keputusannya keliru, sayangnya pilkada sudah selesai.
“Terus kita mau gimanain ini? mau dibawa ke MK (Mahkamah Konstitus)? Kalau ini negara hukum, bapak penyelenggara pemilu, kasihlah hukum yang pasti, dan juga kasih lah kepastian kapan masalah ini selesai sebelum pilkada dilanjutkan,” tegas mantan anggota KPUD itu.
“Harusnya dari dulu keputusan DKPP, ini (Pilkada kabupaten Gorontalo) nggak bisa, jangan lanjut lagi, atau diganti kah. Sekarang kalau udah selesai begini terus gimana,” sesal Elnino.
Lihat Juga :