Ketua KPU Dicopot DKPP, Butuh Aturan Spesifik soal Putusan Pelanggaran Etik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman . Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi pria asal Surabaya itu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana menerangkan celah yang bisa digunakan Arief. Pertama, putusan pemberhentian komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting, telah dibatalkan oleh PTUN.
(Baca:DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI)
Kasus Arief dan Evi ini saling terkait. Arief dilaporkan ke DKPP karena menemani Evi mengajukan gugatan ke PTUN. Ihsan menyayangkan putusan DKPP yang memberhentikan Arief dari ketua KPU.
“Bagaimana pun sebetulnya Arief itu kemarin menghadiri atau menemani Evi di PTUN, kami melihat konteks perlawanan terhadap putusan presiden terkait pemberhentian Evi. Karena objeknya sudah berubah menjadi putusan presiden” ujarnya saat dihubungi SINDONews, Kamis (14/1/2021).
Komisioner KPU yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan DKPP, baru dilengserkan setelah ada putusan presiden. Dalam proses etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) memang ada banyak tafsir, terutama terkait pemberhentian.
Di sisi lain, putusan DKPP itu final dan mengikat. Namun, Evi Novida Ginting memilih jalur lain, yaitu ke PTUN untuk menggugat pemberhentiannya sebagai komisioner KPU.
(Baca:Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas)
Dalam periode ini, sudah dua anggota KPU yang diberhentikan DKPP, Evi dan Arief. Satu lagi, Wahyu Setiawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Dengan rangkaian peristiwa ini, Kode Inisiatif meminta para komisioner untuk berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.
Khusus kasus penyelesaian etik ini, Ihsan mengusulkan kedepannya harus ada perbaikan dan aturan yang lebih spesifik dalam menjatuhkan putusan pemberhentian.
“Harus lebih ketat, misalnya dilihat juga legal standing pelapor. (Lalu) apakah itu berdampak pada tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana menerangkan celah yang bisa digunakan Arief. Pertama, putusan pemberhentian komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting, telah dibatalkan oleh PTUN.
(Baca:DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI)
Kasus Arief dan Evi ini saling terkait. Arief dilaporkan ke DKPP karena menemani Evi mengajukan gugatan ke PTUN. Ihsan menyayangkan putusan DKPP yang memberhentikan Arief dari ketua KPU.
“Bagaimana pun sebetulnya Arief itu kemarin menghadiri atau menemani Evi di PTUN, kami melihat konteks perlawanan terhadap putusan presiden terkait pemberhentian Evi. Karena objeknya sudah berubah menjadi putusan presiden” ujarnya saat dihubungi SINDONews, Kamis (14/1/2021).
Komisioner KPU yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan DKPP, baru dilengserkan setelah ada putusan presiden. Dalam proses etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) memang ada banyak tafsir, terutama terkait pemberhentian.
Di sisi lain, putusan DKPP itu final dan mengikat. Namun, Evi Novida Ginting memilih jalur lain, yaitu ke PTUN untuk menggugat pemberhentiannya sebagai komisioner KPU.
(Baca:Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas)
Dalam periode ini, sudah dua anggota KPU yang diberhentikan DKPP, Evi dan Arief. Satu lagi, Wahyu Setiawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap. Dengan rangkaian peristiwa ini, Kode Inisiatif meminta para komisioner untuk berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.
Khusus kasus penyelesaian etik ini, Ihsan mengusulkan kedepannya harus ada perbaikan dan aturan yang lebih spesifik dalam menjatuhkan putusan pemberhentian.
“Harus lebih ketat, misalnya dilihat juga legal standing pelapor. (Lalu) apakah itu berdampak pada tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
(muh)