Ketua KPU Dicopot DKPP, Butuh Aturan Spesifik soal Putusan Pelanggaran Etik
Kamis, 14 Januari 2021 - 16:07 WIB
loading...
Putusan DKPP memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman dinilai sebagai dampak aturan penjatuhan putusan yang tidak jelas. Foro/antara
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman . Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memprediksi pria asal Surabaya itu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana menerangkan celah yang bisa digunakan Arief. Pertama, putusan pemberhentian komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting, telah dibatalkan oleh PTUN.
(Baca:DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI)
Kasus Arief dan Evi ini saling terkait. Arief dilaporkan ke DKPP karena menemani Evi mengajukan gugatan ke PTUN. Ihsan menyayangkan putusan DKPP yang memberhentikan Arief dari ketua KPU.
“Bagaimana pun sebetulnya Arief itu kemarin menghadiri atau menemani Evi di PTUN, kami melihat konteks perlawanan terhadap putusan presiden terkait pemberhentian Evi. Karena objeknya sudah berubah menjadi putusan presiden” ujarnya saat dihubungi SINDONews, Kamis (14/1/2021).
Komisioner KPU yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan DKPP, baru dilengserkan setelah ada putusan presiden. Dalam proses etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) memang ada banyak tafsir, terutama terkait pemberhentian.
Di sisi lain, putusan DKPP itu final dan mengikat. Namun, Evi Novida Ginting memilih jalur lain, yaitu ke PTUN untuk menggugat pemberhentiannya sebagai komisioner KPU.
Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana menerangkan celah yang bisa digunakan Arief. Pertama, putusan pemberhentian komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting, telah dibatalkan oleh PTUN.
(Baca:DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI)
Kasus Arief dan Evi ini saling terkait. Arief dilaporkan ke DKPP karena menemani Evi mengajukan gugatan ke PTUN. Ihsan menyayangkan putusan DKPP yang memberhentikan Arief dari ketua KPU.
“Bagaimana pun sebetulnya Arief itu kemarin menghadiri atau menemani Evi di PTUN, kami melihat konteks perlawanan terhadap putusan presiden terkait pemberhentian Evi. Karena objeknya sudah berubah menjadi putusan presiden” ujarnya saat dihubungi SINDONews, Kamis (14/1/2021).
Komisioner KPU yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan DKPP, baru dilengserkan setelah ada putusan presiden. Dalam proses etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) memang ada banyak tafsir, terutama terkait pemberhentian.
Di sisi lain, putusan DKPP itu final dan mengikat. Namun, Evi Novida Ginting memilih jalur lain, yaitu ke PTUN untuk menggugat pemberhentiannya sebagai komisioner KPU.
Lihat Juga :