Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keterangan yang diberikan, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Muthohirin menyampaikan dukungannya terhadap Arif Budiman dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI.
Dalam keterangannya, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Arif Budiman secara substansi bukan termasuk dalam ranah pelanggaran etik sebagaimana sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP.
Dalam keterangannya, Ali menjelaskan bahwa duduk perkara yang terjadi merupakan proses yang wajar dilakukan secara kelembagaan oleh Ketua KPU RI. Seperti dalam hal menandatangani surat pengantar untuk menyampaikan keputusan Presiden mengenai pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.
Ditambah lagi, dugaan adanya keterlibatan Arif Budiman dalam perkara Evi ketika melakukan banding ke PTUN seperti yang dituangkan dalam kronologi kejadian Keputusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tidak bisa serta merta dianggap sebagai keterlibatan. Menurut Ali, hal tersebut wajar dilakukan dalam hubungan kekerabatan sebagai wujud empati.
Atas beberapa hal tersebut, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa keputusan DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU RI sebagai keputusan yang minim substansi dan terlalu mengada-ada.
"Pemuda Muhammadiyah dalam hal ini tetap mendukung Arif Budiman untuk menempuh langkah selanjutnya. Sambil lalu, perlu kiranya untuk dibentuk tim independen guna menilai kualitas putusan yang dikeluarkan DKPP hari ini. Biar saling menjaga aja," pungkasnya.
Dalam keterangannya, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Arif Budiman secara substansi bukan termasuk dalam ranah pelanggaran etik sebagaimana sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP.
Dalam keterangannya, Ali menjelaskan bahwa duduk perkara yang terjadi merupakan proses yang wajar dilakukan secara kelembagaan oleh Ketua KPU RI. Seperti dalam hal menandatangani surat pengantar untuk menyampaikan keputusan Presiden mengenai pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.
Ditambah lagi, dugaan adanya keterlibatan Arif Budiman dalam perkara Evi ketika melakukan banding ke PTUN seperti yang dituangkan dalam kronologi kejadian Keputusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tidak bisa serta merta dianggap sebagai keterlibatan. Menurut Ali, hal tersebut wajar dilakukan dalam hubungan kekerabatan sebagai wujud empati.
Atas beberapa hal tersebut, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa keputusan DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU RI sebagai keputusan yang minim substansi dan terlalu mengada-ada.
"Pemuda Muhammadiyah dalam hal ini tetap mendukung Arif Budiman untuk menempuh langkah selanjutnya. Sambil lalu, perlu kiranya untuk dibentuk tim independen guna menilai kualitas putusan yang dikeluarkan DKPP hari ini. Biar saling menjaga aja," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :