Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:02 WIB
loading...
Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 untuk memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman, mendapatkan tanggapan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
(Baca juga: Ketua KPU Dicopot DKPP, Butuh Aturan Spesifik soal Putusan Pelanggaran Etik)
Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa sanksi etik yang diberikan oleh DKPP atas Ketua KPU RI Arif Budiman terjadi akibat DKPP gagal dalam melihat substansi etik dalam perkara yang dipersoalkan.
(Baca juga: Pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU Diduga Akumulasi dari Gugatan di DKPP)
Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin menyayangkan keputusan DKPP yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut Ali, seharusnya DKPP lebih berhati-hati terkait dengan memutus pelanggaran etik dikarenakan persoalan tersebut rawan adanya konflik kepentingan.
"Terkait dengan pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman seharusnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, karena rawan adanya conflict of interest”, ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (15/01/2020).
(Baca juga: Ketua KPU Dicopot DKPP, Butuh Aturan Spesifik soal Putusan Pelanggaran Etik)
Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa sanksi etik yang diberikan oleh DKPP atas Ketua KPU RI Arif Budiman terjadi akibat DKPP gagal dalam melihat substansi etik dalam perkara yang dipersoalkan.
(Baca juga: Pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU Diduga Akumulasi dari Gugatan di DKPP)
Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin menyayangkan keputusan DKPP yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut Ali, seharusnya DKPP lebih berhati-hati terkait dengan memutus pelanggaran etik dikarenakan persoalan tersebut rawan adanya konflik kepentingan.
"Terkait dengan pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman seharusnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, karena rawan adanya conflict of interest”, ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (15/01/2020).
Lihat Juga :