Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham

Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:02 WIB
loading...
Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 untuk memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman, mendapatkan tanggapan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

(Baca juga: Ketua KPU Dicopot DKPP, Butuh Aturan Spesifik soal Putusan Pelanggaran Etik)

Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa sanksi etik yang diberikan oleh DKPP atas Ketua KPU RI Arif Budiman terjadi akibat DKPP gagal dalam melihat substansi etik dalam perkara yang dipersoalkan.

(Baca juga: Pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU Diduga Akumulasi dari Gugatan di DKPP)

Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin menyayangkan keputusan DKPP yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut Ali, seharusnya DKPP lebih berhati-hati terkait dengan memutus pelanggaran etik dikarenakan persoalan tersebut rawan adanya konflik kepentingan.

"Terkait dengan pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman seharusnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, karena rawan adanya conflict of interest”, ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (15/01/2020).

(Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh)

Ali pun melanjutkan, bahwa sesuai dengan regulasi Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 159 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban DKPP, seharusnya hal tersebut menjadi patokan utama dan mendasar bagi DKPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas, transparansi perlu untuk diterapkan.

Lebih lanjut menurut Ali, DKPP pun wajib untuk bersikap netral dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas dan pribadi seperti yang dijelaskan pada UU Pemilu pasal 159 Ayat (3) point c.

"Tetap harus merujuk kepada tugas dan fungsi DKPP yang sudah diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa DKPP dalam melakukan tugasnya DKPP memiliki kewajiban yang melekat. Itu perlu untuk ditaati sebelum menerima amanah sebagai DKPP, agar tidak abuse of power," ungkap mantan Ketua Umum DPP IMM ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)