Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh
Kamis, 14 Januari 2021 - 12:47 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopotnya dari jabatan Ketua KPU karena dianggap telah melanggar kode etik. Foto/SINDOnews/Sutikno.
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Kejar 0 Temuan BPK, Menteri KKP Sakti Trenggono Minta Ini ke Jajarannya
Arief dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPU karena dianggap melanggar etik setelah mendampingi Komisioner KPU, Evi Novid Ginting Manik yang melakukan gugatan di PTUN beberapa waktu lalu.
"Putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).Baca juga: Dicopot dari Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu
Fadli menuturkan, di dalam putusan DKPP, lembaga pengadilan etik itu menilai putusan PTUN Jakarta, khusus bagian amar yang memerintahkan mengembalikan kedudukan Komisiomer KPU, Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU tidak dapat di eksekusi. "Ini terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," katanya.
Baca juga : Kejar 0 Temuan BPK, Menteri KKP Sakti Trenggono Minta Ini ke Jajarannya
Arief dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPU karena dianggap melanggar etik setelah mendampingi Komisioner KPU, Evi Novid Ginting Manik yang melakukan gugatan di PTUN beberapa waktu lalu.
"Putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).Baca juga: Dicopot dari Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu
Fadli menuturkan, di dalam putusan DKPP, lembaga pengadilan etik itu menilai putusan PTUN Jakarta, khusus bagian amar yang memerintahkan mengembalikan kedudukan Komisiomer KPU, Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU tidak dapat di eksekusi. "Ini terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," katanya.
Lihat Juga :