Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham

Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:02 WIB
loading...
Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 untuk memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman, mendapatkan tanggapan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

(Baca juga: Ketua KPU Dicopot DKPP, Butuh Aturan Spesifik soal Putusan Pelanggaran Etik)

Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa sanksi etik yang diberikan oleh DKPP atas Ketua KPU RI Arif Budiman terjadi akibat DKPP gagal dalam melihat substansi etik dalam perkara yang dipersoalkan.

(Baca juga: Pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU Diduga Akumulasi dari Gugatan di DKPP)

Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin menyayangkan keputusan DKPP yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut Ali, seharusnya DKPP lebih berhati-hati terkait dengan memutus pelanggaran etik dikarenakan persoalan tersebut rawan adanya konflik kepentingan.

"Terkait dengan pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI, Arief Budiman seharusnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, karena rawan adanya conflict of interest”, ungkap Ali dalam keterangannya, Jumat (15/01/2020).

(Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh)

Ali pun melanjutkan, bahwa sesuai dengan regulasi Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 159 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban DKPP, seharusnya hal tersebut menjadi patokan utama dan mendasar bagi DKPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas, transparansi perlu untuk diterapkan.

Lebih lanjut menurut Ali, DKPP pun wajib untuk bersikap netral dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas dan pribadi seperti yang dijelaskan pada UU Pemilu pasal 159 Ayat (3) point c.

"Tetap harus merujuk kepada tugas dan fungsi DKPP yang sudah diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa DKPP dalam melakukan tugasnya DKPP memiliki kewajiban yang melekat. Itu perlu untuk ditaati sebelum menerima amanah sebagai DKPP, agar tidak abuse of power," ungkap mantan Ketua Umum DPP IMM ini.

Ali berharap kepada DKPP RI untuk lebih jeli dalam melihat substansi persoalan, agar mampu menghasilkan keputusan yang berkualitas dalam setiap persoalan etik yang ditangani, mengingat peran strategis DKPP dalam mengawal dugaan laporan pelanggaran etik yang terjadi di penyelenggara pemilu.

"Kita berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum lah, terlebih mungkin ada konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia yang telah mulai tertata dengan baik hari ini," tambah Ali Muthohirin.

Dalam keterangan yang diberikan, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Muthohirin menyampaikan dukungannya terhadap Arif Budiman dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI.

Dalam keterangannya, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Arif Budiman secara substansi bukan termasuk dalam ranah pelanggaran etik sebagaimana sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP.

Dalam keterangannya, Ali menjelaskan bahwa duduk perkara yang terjadi merupakan proses yang wajar dilakukan secara kelembagaan oleh Ketua KPU RI. Seperti dalam hal menandatangani surat pengantar untuk menyampaikan keputusan Presiden mengenai pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.

Ditambah lagi, dugaan adanya keterlibatan Arif Budiman dalam perkara Evi ketika melakukan banding ke PTUN seperti yang dituangkan dalam kronologi kejadian Keputusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tidak bisa serta merta dianggap sebagai keterlibatan. Menurut Ali, hal tersebut wajar dilakukan dalam hubungan kekerabatan sebagai wujud empati.

Atas beberapa hal tersebut, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa keputusan DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU RI sebagai keputusan yang minim substansi dan terlalu mengada-ada.

"Pemuda Muhammadiyah dalam hal ini tetap mendukung Arif Budiman untuk menempuh langkah selanjutnya. Sambil lalu, perlu kiranya untuk dibentuk tim independen guna menilai kualitas putusan yang dikeluarkan DKPP hari ini. Biar saling menjaga aja," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)