Matinya 6 Anggota FPI Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Kami Tak Menemukan Indikasinya
Kamis, 14 Januari 2021 - 14:34 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku tak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tembak mati enam anggota FPI. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah menyerahkan hasil investigasi mereka terkait tewasnya enamanggota FPI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selepas menyerahkan hasil investigasi tersebut Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa tewasnya enam orang pengawal Habib Rizieq tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran ham yang berat.
Baca juga : Penggerak Rusuh Maut US Capitol: 3 Anggota Kongres Bantu Penyerbuan
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyal man di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (14/1/2021).
(Baca:Demi Rasa Keadilan, Lemkapi Minta Rekomendasi Komnas HAM Diproses Secara Hukum)
Dia menuturkan, hal yang termasuk ke dalam kategori sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Salah satunya, rencana pembunuhan yang terstuktur dan terkomando dengan baik.
Baca juga : Penggerak Rusuh Maut US Capitol: 3 Anggota Kongres Bantu Penyerbuan
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyal man di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (14/1/2021).
(Baca:Demi Rasa Keadilan, Lemkapi Minta Rekomendasi Komnas HAM Diproses Secara Hukum)
Dia menuturkan, hal yang termasuk ke dalam kategori sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Salah satunya, rencana pembunuhan yang terstuktur dan terkomando dengan baik.
Lihat Juga :