Matinya 6 Anggota FPI Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Kami Tak Menemukan Indikasinya

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:34 WIB
loading...
Matinya 6 Anggota FPI Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Kami Tak Menemukan Indikasinya
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku tak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tembak mati enam anggota FPI. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) telah menyerahkan hasil investigasi mereka terkait tewasnya enamanggota FPI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selepas menyerahkan hasil investigasi tersebut Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa tewasnya enam orang pengawal Habib Rizieq tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran ham yang berat.

Baca Juga: Penggerak Rusuh Maut US Capitol: 3 Anggota Kongres Bantu Penyerbuan

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyal man di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (14/1/2021).

(Baca:Demi Rasa Keadilan, Lemkapi Minta Rekomendasi Komnas HAM Diproses Secara Hukum)

Dia menuturkan, hal yang termasuk ke dalam kategori sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Salah satunya, rencana pembunuhan yang terstuktur dan terkomando dengan baik.

Baca Juga: WHO Peringatkan Tahun Kedua Pandemi COVID-19 Bisa Lebih Sulit

"Untuk disebut pelanggaran HAM yang berat tentu ada indikator atau kriteria, misalnya ada satu desain operasi, misalnya juga ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando dengan baik. Itu tidak kita temukan. Oleh karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran ham karena ada nyawa yang dihilangkan," ucapnya.

(Baca:Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 212)

Taufan pun berharap agar hasil dan rekomensasi yang telah disusun Komnas HAM segera dilakukan, yaitu membawa kasus tersebut ke dalam proses hukum secara terbuka. Tujuannya, gar masyarakat bisa memantau jalannya proses pengadilan.

"Komnas HAM nanti berharap pada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan agar seluruh publik bisa menyaksikannya maka peradilan itulah yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai peristiwa hukum tersebut," ucapnya
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0123 seconds (0.1#10.140)