RCTI-iNews TV Berharap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penyiaran

Kamis, 14 Januari 2021 - 06:49 WIB
loading...
A A A
Bagi iNews TV dan RCTI, tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran juga menyebabkan hingga kini penyiaran yang menggunakan internet seperti Layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran. Padahal, UU a quo merupakan rule of the game penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dengan tidak terikatnya penyiaran berbasis internet, maka berimplikasi pada adanya berbagai macam pembedaan perlakuan.

Dalam petitum, RCTI dan iNews TV memohon agar MK memutuskan beberapa hal. Di antaranya, agar MK menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, agar MK menyatakan pasal a quo tidak berkekuatan hukum sepanjang tidak mengatur penyelenggara penyiaran berbasis internet untuk tunduk pada pasal tersebut.

Ketiga, meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menjadi, "Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum 12 frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.".

(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)