RCTI-iNews TV Berharap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penyiaran

Kamis, 14 Januari 2021 - 06:49 WIB
loading...
RCTI-iNews TV Berharap...
MK hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara a quo terkait dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, yang dimohonkan RCTI dan iNews TV. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara a quo terkait dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, yang dimohonkan RCTI dan iNews TV . Kuasa hukum RCTI dan iNews TV berharap MK mengabulkan seluruh permohonan sesuai dengan yang tercantum dalam petitum.

Kuasa hukum RCTI dan iNews TV, Muhammad Imam Nasef menyatakan, berdasarkan jadwal yang diperoleh, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 39/PUU-XVIII/2020 pada Kamis (14/1/2021). Rencananya persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB yang secara bersamaan dan berbarengan dengan persidangan putusan 11 perkara lainnya.

Masih berdasarkan informasi dari MK, persidangan akan dilakukan secara virtual. Pihak MK akan menyiarkan langsung persidangan pembacaan putusan melalui akun YouTube MK.

Baca juga: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Penyiaran Rabu Pagi Ini

"Kalau harapan kita tentunya permohonan kita semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Nasef saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Nasef membeberkan, harapan tersebut memiliki pijakan yang sangat kuat. Musababnya, kata dia, berdasarkan fakta persidangan baik dari ahli maupun bukti-bukti yang dihadirkan memperkuat permohonan dan argumentasi pemohon. "Kita lihat dari persidangan, dari ahli yang kita hadirkan maupun bukti-bukti, kita cukup yakinlah itu bisa dikabulkan sesuai dengan petitum seluruhnya," katanya.

Secara spesifik, RCTI dan iNews TV mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

RCTI dan iNews TV dalam permohonan sebelumnya, menyatakan, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Alasannya ketentuan pasal a quo menyebabkan adanya pelakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

Baca juga: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran Demi Kelangsungan Ekonomi Digital Indonesia

Untuk diketahui, layanan OTT merupakan platform penyiaran digital berbasis internet. Contoh layanan OTT di antaranya YouTube dan Netflix.

Bagi iNews TV dan RCTI, tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran juga menyebabkan hingga kini penyiaran yang menggunakan internet seperti Layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran. Padahal, UU a quo merupakan rule of the game penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dengan tidak terikatnya penyiaran berbasis internet, maka berimplikasi pada adanya berbagai macam pembedaan perlakuan.

Dalam petitum, RCTI dan iNews TV memohon agar MK memutuskan beberapa hal. Di antaranya, agar MK menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, agar MK menyatakan pasal a quo tidak berkekuatan hukum sepanjang tidak mengatur penyelenggara penyiaran berbasis internet untuk tunduk pada pasal tersebut.

Ketiga, meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menjadi, "Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum 12 frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.".

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Perayaan HUT Ke-25 Kota...
Perayaan HUT Ke-25 Kota Cimahi di Konser I Love RCTI Cimahi Dipadati Puluhan Ribu Penonton
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
China Uji Coba Bom Hidrogen...
China Uji Coba Bom Hidrogen Hasilkan Suhu 1.000 Derajat Celsius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved