RCTI-iNews TV Berharap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penyiaran

Kamis, 14 Januari 2021 - 06:49 WIB
loading...
RCTI-iNews TV Berharap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penyiaran
MK hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara a quo terkait dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, yang dimohonkan RCTI dan iNews TV. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara a quo terkait dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, yang dimohonkan RCTI dan iNews TV . Kuasa hukum RCTI dan iNews TV berharap MK mengabulkan seluruh permohonan sesuai dengan yang tercantum dalam petitum.

Kuasa hukum RCTI dan iNews TV, Muhammad Imam Nasef menyatakan, berdasarkan jadwal yang diperoleh, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 39/PUU-XVIII/2020 pada Kamis (14/1/2021). Rencananya persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB yang secara bersamaan dan berbarengan dengan persidangan putusan 11 perkara lainnya.

Masih berdasarkan informasi dari MK, persidangan akan dilakukan secara virtual. Pihak MK akan menyiarkan langsung persidangan pembacaan putusan melalui akun YouTube MK.



"Kalau harapan kita tentunya permohonan kita semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Nasef saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Nasef membeberkan, harapan tersebut memiliki pijakan yang sangat kuat. Musababnya, kata dia, berdasarkan fakta persidangan baik dari ahli maupun bukti-bukti yang dihadirkan memperkuat permohonan dan argumentasi pemohon. "Kita lihat dari persidangan, dari ahli yang kita hadirkan maupun bukti-bukti, kita cukup yakinlah itu bisa dikabulkan sesuai dengan petitum seluruhnya," katanya.

Secara spesifik, RCTI dan iNews TV mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

RCTI dan iNews TV dalam permohonan sebelumnya, menyatakan, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Alasannya ketentuan pasal a quo menyebabkan adanya pelakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.



Untuk diketahui, layanan OTT merupakan platform penyiaran digital berbasis internet. Contoh layanan OTT di antaranya YouTube dan Netflix.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)