RCTI-iNews TV Berharap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penyiaran
Kamis, 14 Januari 2021 - 06:49 WIB
loading...
MK hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara a quo terkait dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, yang dimohonkan RCTI dan iNews TV. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara a quo terkait dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, yang dimohonkan RCTI dan iNews TV . Kuasa hukum RCTI dan iNews TV berharap MK mengabulkan seluruh permohonan sesuai dengan yang tercantum dalam petitum.
Kuasa hukum RCTI dan iNews TV, Muhammad Imam Nasef menyatakan, berdasarkan jadwal yang diperoleh, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 39/PUU-XVIII/2020 pada Kamis (14/1/2021). Rencananya persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB yang secara bersamaan dan berbarengan dengan persidangan putusan 11 perkara lainnya.
Masih berdasarkan informasi dari MK, persidangan akan dilakukan secara virtual. Pihak MK akan menyiarkan langsung persidangan pembacaan putusan melalui akun YouTube MK.
Baca juga: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Penyiaran Rabu Pagi Ini
"Kalau harapan kita tentunya permohonan kita semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Nasef saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Kuasa hukum RCTI dan iNews TV, Muhammad Imam Nasef menyatakan, berdasarkan jadwal yang diperoleh, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor: 39/PUU-XVIII/2020 pada Kamis (14/1/2021). Rencananya persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB yang secara bersamaan dan berbarengan dengan persidangan putusan 11 perkara lainnya.
Masih berdasarkan informasi dari MK, persidangan akan dilakukan secara virtual. Pihak MK akan menyiarkan langsung persidangan pembacaan putusan melalui akun YouTube MK.
Baca juga: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Penyiaran Rabu Pagi Ini
"Kalau harapan kita tentunya permohonan kita semuanya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Nasef saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Lihat Juga :