Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi
Rabu, 13 Januari 2021 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Keluar dari Pengasingan Gedung Putih, Trump Lihat Tembok Perbatasan
Kuat dugaan Tim penyidik KPK bakal memeriksa Ihsan Yunus untuk mengkonfirmasi barang-barang yang telah diamankan di rumah orang tua beliau. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga : Twitter Larang 70.000 Akun Penyebar Konten Teori Konspirasi QAnon
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kuat dugaan Tim penyidik KPK bakal memeriksa Ihsan Yunus untuk mengkonfirmasi barang-barang yang telah diamankan di rumah orang tua beliau. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga : Twitter Larang 70.000 Akun Penyebar Konten Teori Konspirasi QAnon
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Lihat Juga :