Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi
loading...
A
A
A
(Baca: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Kantor di Soho Podomoro City dan Metropolitan Tower)
Dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar. Untuk periode kedua terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar.
Lihat Juga: Mantan Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor
Dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar. Untuk periode kedua terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar.
Lihat Juga: Mantan Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Koruptor
(muh)