Dicopot dari Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Arief Budiman bereaksi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arief mengaku putusan tersebut tidak tepat, karena merasa tak ada kejahatan pemilu yang telah dilakukannya.
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," tutur Arief kepada SINDOnews, Rabu (13/1/2021).Baca Juga: RCTI-iNews TV Berharap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penyiaran
"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu (lihat-red). Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu itu, kita pelajari baru lah kita bersikap mau ngapain," ujarnya.
Seperti diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu ( DKPP ) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Kaum Perempuan Dalam Bahaya Besar!
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. Arief dicopot dari jabatan karena mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik saat menggugat putusan DKPP di PTUN.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
Arief mengaku putusan tersebut tidak tepat, karena merasa tak ada kejahatan pemilu yang telah dilakukannya.
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," tutur Arief kepada SINDOnews, Rabu (13/1/2021).Baca Juga: RCTI-iNews TV Berharap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penyiaran
"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu (lihat-red). Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu itu, kita pelajari baru lah kita bersikap mau ngapain," ujarnya.
Seperti diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu ( DKPP ) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Kaum Perempuan Dalam Bahaya Besar!
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. Arief dicopot dari jabatan karena mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik saat menggugat putusan DKPP di PTUN.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
(dam)