Perludem Nilai Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Tak Jelas Tujuannya

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:08 WIB
loading...
Perludem Nilai Sanksi...
Ketua KPU Arief Budiman. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Fadli Ramadhanil menilai sanksi pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) tidak jelas tujuannya. Maka itu, Fadli Ramadhanil mengkritik keputusan DKPP tersebut.

"Kalau saya melihat dari awal, sanksi pemberhentian sebagai ketua, atau koordinator divisi dalam sanksi etik DKPP ini tidak jelas tujuan," ujar Fadli Ramadhanil kepada SINDOnews, Rabu (13/1/2021).

Dia juga menilai sanksi dari DKPP itu masuk ranah internal kelembagaan yang akan berpengaruh kepada kerja-kerja organisasi penyelenggara. "Konsekuensi dari putusan ini akan ada kocok ulang divisi, dan sangat potensial membuat konsolidasi organisasi penyelenggara jadi terganggu," pungkasnya.

Adapun sanksi pemberhentian Arief Budiman itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1/2021). Arief Budiman dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Arief Budiman dinilai melanggar kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) karena diberhentikan oleh DKPP .

Baca juga: DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI

DKPP menilai kehadiran Arief Budiman dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya, menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
DKPP Luncurkan Indeks...
DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Patuh tapi Belum Aman
Disanksi DKPP karena...
Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf
Putusan DKPP Pecat Ketua...
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
KPK Periksa Eks Ketua...
KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman Saksi Kasus Harun Masiku
Pramono Enggak Masalah...
Pramono Enggak Masalah Tim RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP
Rekomendasi
Iran Ajukan Usaha Nuklir...
Iran Ajukan Usaha Nuklir Patungan dengan AS dan Negara-negara Arab
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Ciptakan Lapangan Kerja, HT: Infrastruktur Penting dalam Menyambut Bonus Demografi
Rumah Atalarik Syach...
Rumah Atalarik Syach Hancur Lebur Akibat Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Berita Terkini
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
Bahas Gagasan Geopolitik...
Bahas Gagasan Geopolitik Gus Dur, ISNU Dukung Diplomasi Global Presiden Prabowo
6 Eks Pejabat PT Antam...
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal
PDIP Ogah Campuri Urusan...
PDIP Ogah Campuri Urusan Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI JOKOWI SIAP KEMBALI KE POLITIK Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved