Mewujudkan Janji Pendidikan pada Masa Pandemi
Kamis, 14 Januari 2021 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Ketimpangan Akses
Akankah kebijakan tersebut optimal mengingat dari segi akses terhadap teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia masih timpang? Data Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi 2019 yang di rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 menunjukkan dari segi perangkat komputer (termasuk laptop dan tablet) baru 18,7% rumah tangga yang memilikinya. Dari segi persentase, pengguna komputer di wilayah perkotaan di atas 25% sementara untuk perdesaan masih di bawah 10%.
Sementara itu, masih menurut data BPS (2019), akses rumah tangga terhadap internet memang mengalami peningkatan. Namun, daerah perdesaan masih memiliki berbagai keterbatasan dan kendala dalam mengakses internet. Data menunjukkan untuk rumah tangga daerah perkotaan ada 83,5% pengguna internet. Sementara untuk daerah perdesaan masih di angka 61,2%.
Kemudian dari sisi perbandingan antarprovinsi disparitas penetrasi internet masih terjadi. Hanya ada sembilan provinsi dengan penetrasi internet lebih dari 50% antara lain DKI Jakarta, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Utara, Bali, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, untuk kawasan Indonesia Timur seperti Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua masih di bawah 30% (BPS, 2019).
Merujuk data-data tersebut pekerjaan rumah yang paling mendasar adalah mengikis ketimpangan akses. PJJ saja tidak optimal karena keterbatasan akses tersebut. Transformasi digital hanya jadi angan-angan jika akses awal (listrik, internet, berbagai perangkat digital) belum merata di semua sekolah.
Urgensi pembangunan pendidikan Indonesia bukan pada transformasi digital, tetapi pada perluasan akses dan kesempatan bagi masyarakat. Transformasi digital adalah keniscayaan, tapi sangat bias negara maju yang aksesnya sudah merata, selain juga sangat menguntungkan kelas menengah atas. Jika begitu, upaya mewujudkan janji pendidikan pada masa pandemi masih jauh dari harapan.
Akankah kebijakan tersebut optimal mengingat dari segi akses terhadap teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia masih timpang? Data Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi 2019 yang di rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 menunjukkan dari segi perangkat komputer (termasuk laptop dan tablet) baru 18,7% rumah tangga yang memilikinya. Dari segi persentase, pengguna komputer di wilayah perkotaan di atas 25% sementara untuk perdesaan masih di bawah 10%.
Sementara itu, masih menurut data BPS (2019), akses rumah tangga terhadap internet memang mengalami peningkatan. Namun, daerah perdesaan masih memiliki berbagai keterbatasan dan kendala dalam mengakses internet. Data menunjukkan untuk rumah tangga daerah perkotaan ada 83,5% pengguna internet. Sementara untuk daerah perdesaan masih di angka 61,2%.
Kemudian dari sisi perbandingan antarprovinsi disparitas penetrasi internet masih terjadi. Hanya ada sembilan provinsi dengan penetrasi internet lebih dari 50% antara lain DKI Jakarta, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Banten, Kalimantan Utara, Bali, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, untuk kawasan Indonesia Timur seperti Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua masih di bawah 30% (BPS, 2019).
Merujuk data-data tersebut pekerjaan rumah yang paling mendasar adalah mengikis ketimpangan akses. PJJ saja tidak optimal karena keterbatasan akses tersebut. Transformasi digital hanya jadi angan-angan jika akses awal (listrik, internet, berbagai perangkat digital) belum merata di semua sekolah.
Urgensi pembangunan pendidikan Indonesia bukan pada transformasi digital, tetapi pada perluasan akses dan kesempatan bagi masyarakat. Transformasi digital adalah keniscayaan, tapi sangat bias negara maju yang aksesnya sudah merata, selain juga sangat menguntungkan kelas menengah atas. Jika begitu, upaya mewujudkan janji pendidikan pada masa pandemi masih jauh dari harapan.
(bmm)
Lihat Juga :