Kajari Jaktim: Terungkapnya Korupsi Tanah Cakung Berasal dari Fakta Persidangan
Selasa, 12 Januari 2021 - 19:00 WIB
loading...
Kejari Jaktim menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ( Kejari Jaktim ) menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.
Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana mengungkapkan penyidikan kasus ini berawal dari fakta persidangan kasus pidana umum berupa pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jaktim yang mendudukkan eks Juru Ukur BPN Paryoto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya. (Baca juga: Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Cakung)
"Memang penanganan perkara ini sebenarnya berangkat dari fakta-fakta persidangan perkara pemalsuan yang sidang di PN Jaktim," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2020).
Dari fakta tersebut dibuat telaah intelijen. Kemudian, hasilnya perlu didalami. Akhirnya dilakukan penyelidikan pidana khusus. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.
"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," bebernya.
Kemudian setelah itu di akhir Desember dilakukan ekspos alias gelar perkara. Tim sudah sampai kesimpulan bahwa cukup bukti untuk penetapan tersangka. "Kami umumkan di awal tahun, sudah ditetapkan tersangka," ucap Yudi.
Dia membeberkan JY dan AH diduga melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana mengungkapkan penyidikan kasus ini berawal dari fakta persidangan kasus pidana umum berupa pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jaktim yang mendudukkan eks Juru Ukur BPN Paryoto sebagai terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya. (Baca juga: Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Cakung)
"Memang penanganan perkara ini sebenarnya berangkat dari fakta-fakta persidangan perkara pemalsuan yang sidang di PN Jaktim," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2020).
Dari fakta tersebut dibuat telaah intelijen. Kemudian, hasilnya perlu didalami. Akhirnya dilakukan penyelidikan pidana khusus. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.
"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," bebernya.
Kemudian setelah itu di akhir Desember dilakukan ekspos alias gelar perkara. Tim sudah sampai kesimpulan bahwa cukup bukti untuk penetapan tersangka. "Kami umumkan di awal tahun, sudah ditetapkan tersangka," ucap Yudi.
Dia membeberkan JY dan AH diduga melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Lihat Juga :