Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Cakung
Senin, 11 Januari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) buka peluang tetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ( Kejari Jaktim ) buka peluang tetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat. Usai menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.
Kejari Jaktim berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus tersebut. Termasuk membuka kemungkinan menjerat pihak lain selain kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. (Baca juga: Haris Azhar Apresiasi Kementerian ATR/BPN Copot 10 Pejabat BPN Jakarta)
Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana memastikan kasus ini tak hanya berhenti pada dua tersangka itu, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain. Itulah mengapa dalam surat perintah penyidikannya, selain JY dan AH, ada kata “dan kawan-kawan”.
"Sprindiknya itu JY dan AH, dkk. Artinya bahwa terbuka kemungkinan untuk misalnya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta baru tentang kemungkinan penetapan tersangka. Dalam penyidikan itu kan dinamis," ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaktim akan segera memeriksa kedua tersangka dan melakukan pemberkasan. Juga melakukan upaya penyidikan lainnya. Meski demikian, Yudi enggan mengungkapkan detail langkah yang akan diambil karena bisa mengganggu proses penyidikan. "Kita lihat aja seperti apa," ucapnya.
Kejari Jaktim berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus tersebut. Termasuk membuka kemungkinan menjerat pihak lain selain kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. (Baca juga: Haris Azhar Apresiasi Kementerian ATR/BPN Copot 10 Pejabat BPN Jakarta)
Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana memastikan kasus ini tak hanya berhenti pada dua tersangka itu, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain. Itulah mengapa dalam surat perintah penyidikannya, selain JY dan AH, ada kata “dan kawan-kawan”.
"Sprindiknya itu JY dan AH, dkk. Artinya bahwa terbuka kemungkinan untuk misalnya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta baru tentang kemungkinan penetapan tersangka. Dalam penyidikan itu kan dinamis," ujar Yudi dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaktim akan segera memeriksa kedua tersangka dan melakukan pemberkasan. Juga melakukan upaya penyidikan lainnya. Meski demikian, Yudi enggan mengungkapkan detail langkah yang akan diambil karena bisa mengganggu proses penyidikan. "Kita lihat aja seperti apa," ucapnya.
Lihat Juga :