Satgas Covid-19 Minta Daerah Lakukan Pembatasan Kegiatan Secara Ketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dimulai pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Untuk memastikan implementasi pembatasan kegiatan ini berjalan dengan baik, Mendagri telah mengeluarkan instruksi No.1/2021.
"Instruksi ini ditindaklanjuti oleh pimpinan daerah dengan menerbitkan peraturan daerah maupun surat edaran dan berbagai langkah teknis lainnya seperti pembatasan akses, monitoring terhadap protokol kesehatan , pemberian sanksi dan juga upaya peningkatan pelayanan kesehatan," katanya saat konferensi pers, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Covid-19pembatasan kegiatan dengan ketat. Sehingga mobilitas masyarakat dapat dikendalikan dan juga mencegah terjadi potensi penularan Covid-19," ujarnya.
(Lihat Juga Foto: PPKM Berlaku, Water Barrier Pisahkan Pengendara di Pintu Masuk Kota Surabaya ).
Dia juga meminta masyarakat agar mematuhi dengan baik segala ketentuan pembatasan kegiatan. Sehingga masyarakat dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19 . "Pada prinsipnya kebijakan pembatasan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang erat antara pimpinan daerah dan masyarakatnya dalam mendukung kebijakan ini," ujarnya.
( ).
Wiku menyebut beberapa daerah telah menetapkan kebijakan berupa peraturan daerah maupun peraturan-peraturan terkait pencegahan kerumunan, pembatasan fasilitas umum dan transportasi, operasi gabungan, pengawasan protokol kesehatan, penerapan syarat perjalanan berupa PCR dan swab antigen, serta penetapan sanksi bagi pelanggar.
"Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta," pungkasnya.
Lihat Juga: Deretan Brevet dan Tanda Jasa Komjen Dharma Pongrekun, Sosok yang Sebut Covid-19 Konspirasi
"Instruksi ini ditindaklanjuti oleh pimpinan daerah dengan menerbitkan peraturan daerah maupun surat edaran dan berbagai langkah teknis lainnya seperti pembatasan akses, monitoring terhadap protokol kesehatan , pemberian sanksi dan juga upaya peningkatan pelayanan kesehatan," katanya saat konferensi pers, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Covid-19pembatasan kegiatan dengan ketat. Sehingga mobilitas masyarakat dapat dikendalikan dan juga mencegah terjadi potensi penularan Covid-19," ujarnya.
(Lihat Juga Foto: PPKM Berlaku, Water Barrier Pisahkan Pengendara di Pintu Masuk Kota Surabaya ).
Dia juga meminta masyarakat agar mematuhi dengan baik segala ketentuan pembatasan kegiatan. Sehingga masyarakat dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19 . "Pada prinsipnya kebijakan pembatasan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang erat antara pimpinan daerah dan masyarakatnya dalam mendukung kebijakan ini," ujarnya.
( ).
Wiku menyebut beberapa daerah telah menetapkan kebijakan berupa peraturan daerah maupun peraturan-peraturan terkait pencegahan kerumunan, pembatasan fasilitas umum dan transportasi, operasi gabungan, pengawasan protokol kesehatan, penerapan syarat perjalanan berupa PCR dan swab antigen, serta penetapan sanksi bagi pelanggar.
"Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta," pungkasnya.
Lihat Juga: Deretan Brevet dan Tanda Jasa Komjen Dharma Pongrekun, Sosok yang Sebut Covid-19 Konspirasi
(zik)