Sriwijaya Air SJ-182 Tak Terbang 9 Bulan

Selasa, 12 Januari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Sriwijaya Air SJ-182...
Tim SAR gabungan memindahkan kantong jenazah ke dalam ambulans untuk dibawa ke RS Polri di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/01/21). OKEZONE/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pesawat Sriwijaya SJ-182 nahas yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu ternyata sembilan bulan sempat tidak beroperasi. Kendati demikian, pesawat tersebut telah dinyatakan laik terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .

Fakta tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/01/21). Kelaikan dimaksud termasuk setelah Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.

(Baca juga: Tim SAR Gabungan Bakal Perluas Area Pencarian Sriwijaya Air )

Novie Riyanto menjelaskan, pengawasan untuk memastikan kelaikan terbang yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Diungkapkannya, berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Diketahui, pada Maret tahun lalu, Indonesia mulai terserang virus Covid-19 yang diikuti kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.

(Baca juga: Insiden Sriwijaya Jatuh, Menko Luhut Perbaiki Pemeliharaan Pesawat )

Selanjutnya, ujar Novie, pada 19 Desember 2020 pesawat jenis Boeing 737-500 itu mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Novie juga menandaskan, Kemenhub telah menindaklanjuti ( Perintah Kelaikudaraan FAA) dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020. ‘’Perintah Kelaikudaraan mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.

Dia juga menuturkan, Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali. Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. (RDL/LA/JD)

(Baca juga: Penumpang Pertama Sriwijaya Air SJ-182 yang Teridentifikasi Warga Sepatan Tangerang )

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegasksn, Kemenhub memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adita.

Musibah Berulang
Tragedi jatuhnya pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air yang lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Soepadio, Pontianak, Kalimantan Barat, semakin menambah panjang rentetan musibah di industri penerbangan Tanah Air. Dengan tragedi ini, Indonesia pun mengukuhkan diri sebagai negara dengan rekor kecelakaan sipil terburuk di Asia seperti disampaikan Aviation Safety Network.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angka Kecelakaan Mudik...
Angka Kecelakaan Mudik Turun, Legislator PDIP Harap Polri Terus Tingkatkan Kinerja
Kasus Kecelakaan Arus...
Kasus Kecelakaan Arus Mudik 2026 Turun, Anggota DPR Apresiasi Polri
Antisipasi Pengendara...
Antisipasi Pengendara Kelelahan, Kapolri Ungkap Jam Paling Rawan Kecelakaan saat Mudik
3.183 Kecelakaan Terjadi...
3.183 Kecelakaan Terjadi Selama Natal dan Tahun Baru 2026, 403 Orang Tewas
Penampakan Ratusan Ribu...
Penampakan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dan Lencana Palsu Polisi pada Kecelakaan Mobil di Tol Lampung
Hari Keselamatan LLAJ...
Hari Keselamatan LLAJ Nasional Momentum Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved