Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) memastikan, ada tiga pertimbangan utama menolak peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satria Lestari Graha (SLG) terpidana Jamintar Manurung, sehingga Jaminta haeus tetap dipidana penjara selama 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2.229.193.368,58 subsider 2 tahun penjara.
(Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat)
Amar putusan dan pertimbangan putusan atas nama terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 175 PK/Pid.Sus/2020.
(Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)
Perkara PK atas nama Jamintar Manurung ditangani dan diadili majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni.
(Baca juga: Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)
Putusan PK atas nama Jamintar diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2020 oleh Muhammad Syarifudin sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota majelis yaitu Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.
Majelis hakim agung PK menyatakan, terhadap alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung, maka Mahkamah Agung berpendapat tiga hal sebagai pertimbangan.
Pertama, alasan PK dari terpidana yakni adanya novum berupa bukti PK-1 berupa Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Bogor Kecamatan Kota Bogor Kelurahan Pasir Jaya tertanggal 7 Agustus 2019, yang menyatakan pembangunan tembok penahan tanah yang dilaksanakan PT Indotama Anugrah sebanyak 49 titik yang saat ini sisa yang bertahan sebanyak 47 titik masih bermanfaat dalam keadaan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tidak dapat dibenarkan.
"Karena tidak melemahkan bukti di persidangan bahwa terjadi pengalihan pelaksana dan terjadi pembayaran 100% padahal pekerjaan belum 100%," ujar majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
(Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat)
Amar putusan dan pertimbangan putusan atas nama terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 175 PK/Pid.Sus/2020.
(Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)
Perkara PK atas nama Jamintar Manurung ditangani dan diadili majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni.
(Baca juga: Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)
Putusan PK atas nama Jamintar diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2020 oleh Muhammad Syarifudin sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota majelis yaitu Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.
Majelis hakim agung PK menyatakan, terhadap alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung, maka Mahkamah Agung berpendapat tiga hal sebagai pertimbangan.
Pertama, alasan PK dari terpidana yakni adanya novum berupa bukti PK-1 berupa Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Bogor Kecamatan Kota Bogor Kelurahan Pasir Jaya tertanggal 7 Agustus 2019, yang menyatakan pembangunan tembok penahan tanah yang dilaksanakan PT Indotama Anugrah sebanyak 49 titik yang saat ini sisa yang bertahan sebanyak 47 titik masih bermanfaat dalam keadaan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tidak dapat dibenarkan.
"Karena tidak melemahkan bukti di persidangan bahwa terjadi pengalihan pelaksana dan terjadi pembayaran 100% padahal pekerjaan belum 100%," ujar majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2021).