Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha
Senin, 11 Januari 2021 - 17:26 WIB
loading...
MA memastikan, ada tiga pertimbangan utama menolak peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satria Lestari Graha (SLG) terpidana Jamintar Manurung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) memastikan, ada tiga pertimbangan utama menolak peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satria Lestari Graha (SLG) terpidana Jamintar Manurung, sehingga Jaminta haeus tetap dipidana penjara selama 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2.229.193.368,58 subsider 2 tahun penjara.
(Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat)
Amar putusan dan pertimbangan putusan atas nama terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 175 PK/Pid.Sus/2020.
(Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)
Perkara PK atas nama Jamintar Manurung ditangani dan diadili majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni.
(Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat)
Amar putusan dan pertimbangan putusan atas nama terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 175 PK/Pid.Sus/2020.
(Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)
Perkara PK atas nama Jamintar Manurung ditangani dan diadili majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni.
Lihat Juga :