Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha

Senin, 11 Januari 2021 - 17:26 WIB
loading...
A A A
Kedua, sedangkan bukti P-II sampai dengan P-IV bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan. Sehingga oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai bukti baru (novum) sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHAPidana.

Ketiga, alasan PK dari terpidana tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan pula. Musababnya, terpidana hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum oleh judex juris atau putusan kasasi MA.

Majelis hakim agung PK menegaskan, putusan judex juris telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Bahkan cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Putusan kasasi MA juga tidak melampaui batas wewenangnya.

"Menimbang bahwa oleh karena alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAP, maka berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan Mahkamah Agung menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," tegas majelis hakim agung PK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved