Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha
Senin, 11 Januari 2021 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)
Putusan PK atas nama Jamintar diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2020 oleh Muhammad Syarifudin sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota majelis yaitu Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.
Majelis hakim agung PK menyatakan, terhadap alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung, maka Mahkamah Agung berpendapat tiga hal sebagai pertimbangan.
Pertama, alasan PK dari terpidana yakni adanya novum berupa bukti PK-1 berupa Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Bogor Kecamatan Kota Bogor Kelurahan Pasir Jaya tertanggal 7 Agustus 2019, yang menyatakan pembangunan tembok penahan tanah yang dilaksanakan PT Indotama Anugrah sebanyak 49 titik yang saat ini sisa yang bertahan sebanyak 47 titik masih bermanfaat dalam keadaan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tidak dapat dibenarkan.
"Karena tidak melemahkan bukti di persidangan bahwa terjadi pengalihan pelaksana dan terjadi pembayaran 100% padahal pekerjaan belum 100%," ujar majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Putusan PK atas nama Jamintar diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2020 oleh Muhammad Syarifudin sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota majelis yaitu Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.
Majelis hakim agung PK menyatakan, terhadap alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung, maka Mahkamah Agung berpendapat tiga hal sebagai pertimbangan.
Pertama, alasan PK dari terpidana yakni adanya novum berupa bukti PK-1 berupa Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Bogor Kecamatan Kota Bogor Kelurahan Pasir Jaya tertanggal 7 Agustus 2019, yang menyatakan pembangunan tembok penahan tanah yang dilaksanakan PT Indotama Anugrah sebanyak 49 titik yang saat ini sisa yang bertahan sebanyak 47 titik masih bermanfaat dalam keadaan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tidak dapat dibenarkan.
"Karena tidak melemahkan bukti di persidangan bahwa terjadi pengalihan pelaksana dan terjadi pembayaran 100% padahal pekerjaan belum 100%," ujar majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Lihat Juga :