Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha

Senin, 11 Januari 2021 - 17:26 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)

Putusan PK atas nama Jamintar diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2020 oleh Muhammad Syarifudin sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota majelis yaitu Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.

Majelis hakim agung PK menyatakan, terhadap alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung, maka Mahkamah Agung berpendapat tiga hal sebagai pertimbangan.

Pertama, alasan PK dari terpidana yakni adanya novum berupa bukti PK-1 berupa Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Bogor Kecamatan Kota Bogor Kelurahan Pasir Jaya tertanggal 7 Agustus 2019, yang menyatakan pembangunan tembok penahan tanah yang dilaksanakan PT Indotama Anugrah sebanyak 49 titik yang saat ini sisa yang bertahan sebanyak 47 titik masih bermanfaat dalam keadaan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tidak dapat dibenarkan.

"Karena tidak melemahkan bukti di persidangan bahwa terjadi pengalihan pelaksana dan terjadi pembayaran 100% padahal pekerjaan belum 100%," ujar majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Wasit UEFA Slavko Vincic...
Wasit UEFA Slavko Vincic Pimpin Final Piala Dunia 2026, Dianggap Untungkan Spanyol
Berita Terkini
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved