Pakar Hukum UI Minta Polisi Usut Kepemilikan Senpi Laskar FPI
Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:53 WIB
loading...
Indriyanto Seno Adji. Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Hasil temuan investigasi Komnas HAM mengungkap fakta bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
(Baca Juga: Demi Rasa Keadilan, Lemkapi Minta Rekomendasi Komnas HAM Diproses Secara Hukum)
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api milik anggota laskar FPI secara utuh. "Jadi ini tidak sekedar kepemilikan senjata api secara ilegal," kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu (9/1/2021).
(Baca Juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Kepemilikan Senpi Laskar FPI)
Dia berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan peyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
"Justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas karena adanya serangan melawan hukum dan membayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK ini.
(Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI)
(Baca Juga: Demi Rasa Keadilan, Lemkapi Minta Rekomendasi Komnas HAM Diproses Secara Hukum)
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, Polri wajib mendalami kepemilikan senjata api milik anggota laskar FPI secara utuh. "Jadi ini tidak sekedar kepemilikan senjata api secara ilegal," kata Indrianto dalam keteranganya, Sabtu (9/1/2021).
(Baca Juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Kepemilikan Senpi Laskar FPI)
Dia berpandangan, dengan adanya pelanggaran hukum oleh laskar FPI yakni melakukan peyerangan terhadap petugas kepolisian dan membawa senjata api, justru menegaskan tidak adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
"Justru adanya Noodweer atau tindakan pembelaan terpaksa oleh petugas karena adanya serangan melawan hukum dan membayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan proporsional yang dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas mantan Wakil Ketua Pansel KPK ini.
(Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI)
Lihat Juga :