Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI

Jum'at, 08 Januari 2021 - 21:06 WIB
loading...
Polri Bentuk Tim Khusus...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. dok sindonews
A A A
JAKARTA - Polri akan bergerak cepat menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus baku tembak Laskar FPI dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

(Baca juga : Rekening FPI Diblokir, PPATK: Kami Tidak Mencari-cari )

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Polri membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.

(Baca Juga: Versi Komnas HAM, Senjata Milik Laskar FPI Pabrikan dan Tergolong Canggih)

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangan, Jumat (8/1/2021).

Argo menyebut, Timsus ini akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat. "Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ujar Argo.

(Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Baku Tembak FPI-Polisi, Polri: Itu Sesuai Fakta)

Sementara itu, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.

(Baca juga : Hasil Investigasi Komnas HAM Jadi Pijakan Ungkap Kasus Penembakan di KM 50 )

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)