Polisi Diminta Usut Dugaan Kepemilikan Senpi Laskar FPI
loading...
A
A
A
(Baca juga : Petarung UFC Ngamuk Akun Trump Disuspend, Joe Masvidal: Dia Pemimpin Kami )
Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi. Menurut dia, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut.
"Siapapun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggungjawab secara hukum," ujar Indriyanto.
Jadi, lanjut Indriyanto, pengungkapan peristiwa di KM 50 harus dilakukan secara utuh. Menurut dia, kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi. "Karenanya kedua masalah tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan," pungkasnya.
(Baca juga : Berpotensi Nyapres di 2024, Empat Perempuan Ini Akan Ikuti Jejak Megawati? )
Selama investigasi, Komnas HAM memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak FPI, keluarga korban, kepolisian, dan Jasa Marga. Komnas HAM juga merekonstruksi insiden bentrok di KM 50 di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Dalam prosesnya, Komnas HAM menemukan bahwa FPI mencegat atau memepet mobil polisi hingga terjadi baku tembak. Mereka menduga mobil itu ditumpangi personel Badan Intelijen Negara (BIN).
(Baca juga : RS Polri Sudah Terima Laporan Ante Mortem 12 Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya )
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api tersebut.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Choirul Anam.
Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi. Menurut dia, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut.
"Siapapun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggungjawab secara hukum," ujar Indriyanto.
Jadi, lanjut Indriyanto, pengungkapan peristiwa di KM 50 harus dilakukan secara utuh. Menurut dia, kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi. "Karenanya kedua masalah tersebut sebagai bagian tidak terpisahkan," pungkasnya.
(Baca juga : Berpotensi Nyapres di 2024, Empat Perempuan Ini Akan Ikuti Jejak Megawati? )
Selama investigasi, Komnas HAM memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak FPI, keluarga korban, kepolisian, dan Jasa Marga. Komnas HAM juga merekonstruksi insiden bentrok di KM 50 di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Dalam prosesnya, Komnas HAM menemukan bahwa FPI mencegat atau memepet mobil polisi hingga terjadi baku tembak. Mereka menduga mobil itu ditumpangi personel Badan Intelijen Negara (BIN).
(Baca juga : RS Polri Sudah Terima Laporan Ante Mortem 12 Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya )
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api tersebut.
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Choirul Anam.