Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
loading...
A
A
A
(Baca:PSBB Jawa-Bali, Doni Monardo: Kegiatan Berjalan, tapi Dibatasi)
f. Gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
(kepala daerah di atas) mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus covid-19.
2. Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu terdiri dari
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
(Baca:Dukung PSBB Jawa-Bali, DPR Ingin Wilayah Lain Terapkan PSBB)
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minim di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu juga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00
f. Gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
(kepala daerah di atas) mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan penularan virus covid-19.
2. Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu terdiri dari
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
(Baca:Dukung PSBB Jawa-Bali, DPR Ingin Wilayah Lain Terapkan PSBB)
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minim di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu juga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00