Dukung PSBB Jawa-Bali, DPR Ingin Wilayah Lain Terapkan PSBB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah untuk daerah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari. Pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan yang disampaikan oleh Ketua Komite Penanggulangan Covid-9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.
Namun, Melki ingin agar kebijakan serupa juga diterapkan di daerah lain di Indonesia, khususnya yang memenuhi 4 kriteria PSBB itu. "Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut selain untuk Jawa dan Bali perlu juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang juga masuk 4 kategori alasan PSBB yaitu tingkat kematian di atas 3%, tingkat positif di atas 14%, tingkat kesembuhan di bawah 82% dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70% yang disampaikan pemerintah pusat," kata Melki kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali)
Melki berpandangan, selain 4 kategori di atas, bagi daerah yang tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan (faskes), baik itu rumah sakit (RS), puskesmas atau klinik di wilayah tersebur yang banyak terjangkit Covid-19, sebaiknya juga diterapkan kebijakan PSBB dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan. "Dan yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," imbuhnya. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021)
Menurut Melki, kebijakan PSBB ini penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak yang angkanya tinggi, sekaligus secara pararel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak) oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. "Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," tegas politikus Partai Golkar itu.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat tren penyakit Covid-19 yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil seperti RT, dusun, kampung, kantor dan sebagainya perlu dilakukan. Dan dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 dengan bekerja sama dengan tenaga kesehatan di level puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor.
"Tidak semua yang terkena Covid harus masuk RS dan para tenaga kesehatan juga bisa membantu yang dirawat di rumah isolasi mandiri sehingga bisa tetap diurus dengan baik. Butuh kerja sama berbagai pihak sehingga bisa membantu pemerintah pusat dan daerah sampai level RT, RW dalam pencegahan, penelusuran dan pengobatan rakyat yang terkena Covid-19," pungkas Melki.
Namun, Melki ingin agar kebijakan serupa juga diterapkan di daerah lain di Indonesia, khususnya yang memenuhi 4 kriteria PSBB itu. "Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut selain untuk Jawa dan Bali perlu juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang juga masuk 4 kategori alasan PSBB yaitu tingkat kematian di atas 3%, tingkat positif di atas 14%, tingkat kesembuhan di bawah 82% dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70% yang disampaikan pemerintah pusat," kata Melki kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali)
Melki berpandangan, selain 4 kategori di atas, bagi daerah yang tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan (faskes), baik itu rumah sakit (RS), puskesmas atau klinik di wilayah tersebur yang banyak terjangkit Covid-19, sebaiknya juga diterapkan kebijakan PSBB dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan. "Dan yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," imbuhnya. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021)
Menurut Melki, kebijakan PSBB ini penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak yang angkanya tinggi, sekaligus secara pararel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak) oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. "Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," tegas politikus Partai Golkar itu.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat tren penyakit Covid-19 yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil seperti RT, dusun, kampung, kantor dan sebagainya perlu dilakukan. Dan dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 dengan bekerja sama dengan tenaga kesehatan di level puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor.
"Tidak semua yang terkena Covid harus masuk RS dan para tenaga kesehatan juga bisa membantu yang dirawat di rumah isolasi mandiri sehingga bisa tetap diurus dengan baik. Butuh kerja sama berbagai pihak sehingga bisa membantu pemerintah pusat dan daerah sampai level RT, RW dalam pencegahan, penelusuran dan pengobatan rakyat yang terkena Covid-19," pungkas Melki.
(cip)