Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Di dalam instruksi tersebut disampaikan alasan adanya pembatasan kegiatan.
“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus covid-19 diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi covid,” demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2020 kemarin.
(Baca:PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)
Terdapat sembilan instruksi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Diantaranya adalah:
1. Khusus kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
d. Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo
“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus covid-19 diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi covid,” demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2020 kemarin.
(Baca:PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)
Terdapat sembilan instruksi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Diantaranya adalah:
1. Khusus kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
d. Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo