Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota mengenai pembatasan kegiatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Di dalam instruksi tersebut disampaikan alasan adanya pembatasan kegiatan.

“Mencermati perkembangan pandemi covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, dimana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus covid-19 diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi covid,” demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2020 kemarin.

(Baca:PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)

Terdapat sembilan instruksi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota. Diantaranya adalah:

1. Khusus kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta

b. Gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya

c. Gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

d. Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)