Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
A A A
7. Kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

(Baca:Surabaya Tak Masalah PSBB, Tapi Ini Syaratnya)

8. Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota:

a. Mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan melibatkan TNI)

9. Instruksi Menteri ini berlaku pada tanggal dikeluarkan
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3433 seconds (0.1#10.140)