Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
loading...
A
A
A
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:
a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%
(Baca: Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)
4. Pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang tersebut pada diktum ketiga. Dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian covid-19.
5. Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU), maupun tempat isolasi/karantina).
6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain. Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:
a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%
(Baca: Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)
4. Pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang tersebut pada diktum ketiga. Dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian covid-19.
5. Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU), maupun tempat isolasi/karantina).
6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain. Serta Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.