Kasus Covid-19 Meledak, Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:13 WIB
loading...
A A A
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Presiden meminta jajarannya bekerja keras agar pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) dan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) bisa dilaksanakan di lapangan. Langkah ini diperlukan mengingat disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) masyarakat itu berkurang. Secara khusus dia meminta agar kepala daerah bisa kembali menggencarkan disiplin terhadap protokol kesehatan. “Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak ini berkurang. Karena itu, saya minta kepada para gubernur agar menggencarkan kembali masalah yang berkaitan dengan kedisiplinan protokol kesehatan, disiplin terhadap protokol kesehatan. Tadi surveinya memang disiplin terhadap protokol kesehatan ini menurun,” ucapnya.

Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan PSBB yang dilakukan pemerintah untuk daerah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari. Pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan yang disampaikan oleh Ketua Komite Penanggulangan Covid-9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.

Namun, Melki ingin agar kebijakan serupa diterapkan di daerah lain di Indonesia, khususnya yang memenuhi empat kriteria PSBB itu. Melki juga berpandangan, selain empat kategori di atas, bagi daerah dengan tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan (faskes), baik itu rumah sakit (RS), puskesmas atau klinik yang banyak terjangkit Covid-19, sebaiknya diterapkan juga kebijakan PSBB dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi, atau politeknik kesehatan. "Dan yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," imbuhnya.

Menurut Melki, kebijakan PSBB ini penting untuk menekan persebaran Covid-19 di daerah terdampak yang angkanya tinggi, sekaligus secara paralel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. "Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar melakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," desak politikus Partai Golkar itu.

Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat tren penyakit Covid-19 yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil seperti RT, dusun, kampung, kantor, dan sebagainya perlu dilakukan. Perlu pula dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 dengan bekerja sama tenaga kesehatan di level puskesmas atau rumah sakit terdekat sebagai supervisor.

Ditentukan Gubernur

Airlangga Hartarto memaparkan, penerapan PSBB Jawa-Bali akan dilakukan secara mikro, yang implementasinya ditentukan gubernur masing-masing. “Penerapan dilakukan secara mikro, sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.

Airlangga mengungkapkan, untuk DKI Jakarta, misalnya, pembatasan dilakukan di seluruh wilayah, sedangkan Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Di Provinsi Banten, pembatasan dilakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. “Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur itu Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung,” paparnya.

Dia kemudian menuturkan, pembatasan kegiatan dilakukan dengan sejumlah langkah seperti membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat; kegiatan belajar-mengajar secara daring; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya melakukan pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan bungkus (take away) atau pengiriman (delivery) tetap diizinkan. PSBB juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)