Kasus Covid-19 Meledak, Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi
loading...
A
A
A
Langkah lainnya, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
(ymn)