Kasus Covid-19 Meledak, Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi membendung penyebarluasan Covid-19. Kali ini pembatasan dilakukan secara masif di seluruh Jawa dan Bali mengingat seluruh provinsi tersebut mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup memprihatinkan.
Keputusan PSBB di Jawa-Bali tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas di Istana Negara Jakarta, kemarin. Selain ada lonjakan kasus Covid-19, kebijakan tersebut untuk merespons tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) dan sejumlah kriteria lain.
Airlangga menjelaskan, pembatasan ini bukan pelarangan, tapi pembatasan kegiatan. “Karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Ini juga sesuai undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP Nomor 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut,” katanya kemarin.
Pembatasan akan dilakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Selama periode tersebut pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
Sebagai informasi, kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82%; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Kasus positif Covid-19 di Tanah Air kemarin bahkan mencetak rekor tertinggi. Berdasarkan data teranyar, pada 6 Januari 2021 terjadi penambahan 8.854 kasus sehingga akumulasi sebanyak 788.402 orang. Penambahan hari ini merupakan rekor tertinggi, melampau rekor 3 Desember 2020 yang mencapai 8.369 kasus.
Adapun daerah penyumbang tertinggi pertama yakni DKI Jakarta dengan 2.402 kasus, Jawa Barat 1.470 kasus dan Jawa Tengah 1.023 kasus. Akibat ledakan kasus Covid-19 belakangan ini, BOR di wilayah tersebut pun mengalami lonjakan. Berdasar laporan, BOR DKI Jakarta di atas 70%, BOR Banten (di atas 70%), BOR Jabar (di atas 70%). BOR Jateng (lebih dari 70%), BOR DIY (di atas 70%) dan BOR Jatim (di atas 70%). “Nah, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi di kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” papar Airlangga.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) membenarkan adanya kecenderungan kasus Covid-19 meningkat. Hal ini diidentifikasi terjadi setiap setelah liburan panjang, dengan rata-rata kasus aktif itu naik antara 30 sampai 40%. Jika tidak diatasi, kondisi ini akan memberikan tekanan ke rumah sakit (RS) dan tenaga kesehatan. “Apalagi, pada kenyataannya event sebelum mulai liburan kondisi rumah sakit kita sudah lumayan penuh. Beberapa sudah sangat penuh. Tenaga kesehatan kita juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi ini,” ungkapnya.
Budi meminta tolong agar masyarakat dapat melakukan pembatasan mobilitas selama dua pekan, mulai 11 Januari, demi membantu tugas para tenaga kesehatan. BGS pun menyebut hingga kini sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan meninggal. ”Dan jangan lupa memakai masker. Sekali lagi, jangan lupa memakai masker, dan sekali lagi jangan lupa memakai masker. Itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak,” paparnya.
Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan pentingnya upaya bersama-sama mengatasi persebaran Covid-19. Dia menyebut peningkatan kasus bukan hanya di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara, sehingga kota-kota seperti Bangkok, Tokyo, dan London memberlakukan lockdown.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Presiden meminta jajarannya bekerja keras agar pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) dan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) bisa dilaksanakan di lapangan. Langkah ini diperlukan mengingat disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) masyarakat itu berkurang. Secara khusus dia meminta agar kepala daerah bisa kembali menggencarkan disiplin terhadap protokol kesehatan. “Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak ini berkurang. Karena itu, saya minta kepada para gubernur agar menggencarkan kembali masalah yang berkaitan dengan kedisiplinan protokol kesehatan, disiplin terhadap protokol kesehatan. Tadi surveinya memang disiplin terhadap protokol kesehatan ini menurun,” ucapnya.
Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan PSBB yang dilakukan pemerintah untuk daerah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari. Pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan yang disampaikan oleh Ketua Komite Penanggulangan Covid-9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.
Namun, Melki ingin agar kebijakan serupa diterapkan di daerah lain di Indonesia, khususnya yang memenuhi empat kriteria PSBB itu. Melki juga berpandangan, selain empat kategori di atas, bagi daerah dengan tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan (faskes), baik itu rumah sakit (RS), puskesmas atau klinik yang banyak terjangkit Covid-19, sebaiknya diterapkan juga kebijakan PSBB dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi, atau politeknik kesehatan. "Dan yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," imbuhnya.
Menurut Melki, kebijakan PSBB ini penting untuk menekan persebaran Covid-19 di daerah terdampak yang angkanya tinggi, sekaligus secara paralel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. "Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar melakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," desak politikus Partai Golkar itu.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat tren penyakit Covid-19 yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil seperti RT, dusun, kampung, kantor, dan sebagainya perlu dilakukan. Perlu pula dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 dengan bekerja sama tenaga kesehatan di level puskesmas atau rumah sakit terdekat sebagai supervisor.
Ditentukan Gubernur
Airlangga Hartarto memaparkan, penerapan PSBB Jawa-Bali akan dilakukan secara mikro, yang implementasinya ditentukan gubernur masing-masing. “Penerapan dilakukan secara mikro, sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.
Airlangga mengungkapkan, untuk DKI Jakarta, misalnya, pembatasan dilakukan di seluruh wilayah, sedangkan Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Di Provinsi Banten, pembatasan dilakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. “Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur itu Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung,” paparnya.
Dia kemudian menuturkan, pembatasan kegiatan dilakukan dengan sejumlah langkah seperti membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat; kegiatan belajar-mengajar secara daring; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya melakukan pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan bungkus (take away) atau pengiriman (delivery) tetap diizinkan. PSBB juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Langkah lainnya, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Keputusan PSBB di Jawa-Bali tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas di Istana Negara Jakarta, kemarin. Selain ada lonjakan kasus Covid-19, kebijakan tersebut untuk merespons tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) dan sejumlah kriteria lain.
Airlangga menjelaskan, pembatasan ini bukan pelarangan, tapi pembatasan kegiatan. “Karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Ini juga sesuai undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP Nomor 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut,” katanya kemarin.
Pembatasan akan dilakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Selama periode tersebut pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
Sebagai informasi, kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82%; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Kasus positif Covid-19 di Tanah Air kemarin bahkan mencetak rekor tertinggi. Berdasarkan data teranyar, pada 6 Januari 2021 terjadi penambahan 8.854 kasus sehingga akumulasi sebanyak 788.402 orang. Penambahan hari ini merupakan rekor tertinggi, melampau rekor 3 Desember 2020 yang mencapai 8.369 kasus.
Adapun daerah penyumbang tertinggi pertama yakni DKI Jakarta dengan 2.402 kasus, Jawa Barat 1.470 kasus dan Jawa Tengah 1.023 kasus. Akibat ledakan kasus Covid-19 belakangan ini, BOR di wilayah tersebut pun mengalami lonjakan. Berdasar laporan, BOR DKI Jakarta di atas 70%, BOR Banten (di atas 70%), BOR Jabar (di atas 70%). BOR Jateng (lebih dari 70%), BOR DIY (di atas 70%) dan BOR Jatim (di atas 70%). “Nah, penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi di kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” papar Airlangga.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) membenarkan adanya kecenderungan kasus Covid-19 meningkat. Hal ini diidentifikasi terjadi setiap setelah liburan panjang, dengan rata-rata kasus aktif itu naik antara 30 sampai 40%. Jika tidak diatasi, kondisi ini akan memberikan tekanan ke rumah sakit (RS) dan tenaga kesehatan. “Apalagi, pada kenyataannya event sebelum mulai liburan kondisi rumah sakit kita sudah lumayan penuh. Beberapa sudah sangat penuh. Tenaga kesehatan kita juga sudah cukup lama dan cukup letih menangani pandemi ini,” ungkapnya.
Budi meminta tolong agar masyarakat dapat melakukan pembatasan mobilitas selama dua pekan, mulai 11 Januari, demi membantu tugas para tenaga kesehatan. BGS pun menyebut hingga kini sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan meninggal. ”Dan jangan lupa memakai masker. Sekali lagi, jangan lupa memakai masker, dan sekali lagi jangan lupa memakai masker. Itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak,” paparnya.
Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan pentingnya upaya bersama-sama mengatasi persebaran Covid-19. Dia menyebut peningkatan kasus bukan hanya di Indonesia, tapi juga di sejumlah negara, sehingga kota-kota seperti Bangkok, Tokyo, dan London memberlakukan lockdown.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Presiden meminta jajarannya bekerja keras agar pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) dan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) bisa dilaksanakan di lapangan. Langkah ini diperlukan mengingat disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) masyarakat itu berkurang. Secara khusus dia meminta agar kepala daerah bisa kembali menggencarkan disiplin terhadap protokol kesehatan. “Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak ini berkurang. Karena itu, saya minta kepada para gubernur agar menggencarkan kembali masalah yang berkaitan dengan kedisiplinan protokol kesehatan, disiplin terhadap protokol kesehatan. Tadi surveinya memang disiplin terhadap protokol kesehatan ini menurun,” ucapnya.
Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan PSBB yang dilakukan pemerintah untuk daerah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari. Pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan yang disampaikan oleh Ketua Komite Penanggulangan Covid-9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.
Namun, Melki ingin agar kebijakan serupa diterapkan di daerah lain di Indonesia, khususnya yang memenuhi empat kriteria PSBB itu. Melki juga berpandangan, selain empat kategori di atas, bagi daerah dengan tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan (faskes), baik itu rumah sakit (RS), puskesmas atau klinik yang banyak terjangkit Covid-19, sebaiknya diterapkan juga kebijakan PSBB dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi, atau politeknik kesehatan. "Dan yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," imbuhnya.
Menurut Melki, kebijakan PSBB ini penting untuk menekan persebaran Covid-19 di daerah terdampak yang angkanya tinggi, sekaligus secara paralel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan 3M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. "Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar melakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," desak politikus Partai Golkar itu.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat tren penyakit Covid-19 yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil seperti RT, dusun, kampung, kantor, dan sebagainya perlu dilakukan. Perlu pula dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 dengan bekerja sama tenaga kesehatan di level puskesmas atau rumah sakit terdekat sebagai supervisor.
Ditentukan Gubernur
Airlangga Hartarto memaparkan, penerapan PSBB Jawa-Bali akan dilakukan secara mikro, yang implementasinya ditentukan gubernur masing-masing. “Penerapan dilakukan secara mikro, sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemda, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” katanya.
Airlangga mengungkapkan, untuk DKI Jakarta, misalnya, pembatasan dilakukan di seluruh wilayah, sedangkan Jawa Barat pembatasannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Di Provinsi Banten, pembatasan dilakukan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. “Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. DIY adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur itu Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung,” paparnya.
Dia kemudian menuturkan, pembatasan kegiatan dilakukan dengan sejumlah langkah seperti membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat; kegiatan belajar-mengajar secara daring; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya melakukan pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan bungkus (take away) atau pengiriman (delivery) tetap diizinkan. PSBB juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Langkah lainnya, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
(ymn)