Gandeng Febri Diansyah, Machfud-Mujiaman Gugat Hasil Pilwalkot Surabaya ke MK

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:01 WIB
loading...
Gandeng Febri Diansyah, Machfud-Mujiaman Gugat Hasil Pilwalkot Surabaya ke MK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berpamitan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai Juru Bicara, di Loby Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/12/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan hasil Pilwakot Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan didampingi 6 kuasa pemohon. Salah satunya adalah Febri Diansyah .

(Baca juga : Akhyar-Salman Klaim Kalahkan Bobby-Aulia dengan Selisih 2.253 Suara )

Diketahui, pasangan calon (paslon) Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem, serta juga didukung Partai Perindo.

Sebelumnya, paslon Machfud-Mujiaman telah menyampaikan dan mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Berdasarkan lansiran laman resmi MK, gugatan ini diajukan pada Senin, 21 Desember 2020 pukul 11:00:45 WIB. ( )

Paslon Machfud-Mujiaman mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) atau AP3 Nomor: 91/PAN.MK/AP3/12/2020. Salinan AP3, berkas permohonan, dan berkas perbaikan permohonan juga telah diunggah MK di laman resminya. Termohon dalam permohonan PHP ini adalah KPU Kota Surabaya.

(Baca juga : Lebih dari 600 Jurnalis Meninggal karena COVID-19 dalam 10 Bulan )

Siapa saja kuasa pemohon, Machfud-Mujiaman, saat mengajukan permohonan PHP ini? Dua di antara kuasanya adalah mantan kepala Biro Humas sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

(Baca juga : Dongfeng Mengshi, Mobil Perang China yang Sangat Mematikan )

"Machfud Arifin dan Mujiaman Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 Nomor Urut 2. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2020, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhanuddin, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh," bunyi salinan perbaikan permohonan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020). ( )

Machfud-Mujiaman tampaknya tidak main-main dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Wali Kota Surabaya 2020 ke MK. Berkas permohonannya tertuang di atas 42 halaman. Machfud-Mujiaman bersama tim kuasa pemohon bahkan menyiapkan 26 bukti guna memperkuat gugatan.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)