Gandeng Febri Diansyah, Machfud-Mujiaman Gugat Hasil Pilwalkot Surabaya ke MK
loading...

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berpamitan kepada wartawan terkait pengunduran dirinya sebagai Juru Bicara, di Loby Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/12/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan hasil Pilwakot Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan didampingi 6 kuasa pemohon. Salah satunya adalah Febri Diansyah .
(Baca juga : Akhyar-Salman Klaim Kalahkan Bobby-Aulia dengan Selisih 2.253 Suara )
Diketahui, pasangan calon (paslon) Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem, serta juga didukung Partai Perindo.
Sebelumnya, paslon Machfud-Mujiaman telah menyampaikan dan mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Berdasarkan lansiran laman resmi MK, gugatan ini diajukan pada Senin, 21 Desember 2020 pukul 11:00:45 WIB. (Baca juga: PDIP Siapkan Tim Senyap Lawan Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman ke MK )
Paslon Machfud-Mujiaman mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) atau AP3 Nomor: 91/PAN.MK/AP3/12/2020. Salinan AP3, berkas permohonan, dan berkas perbaikan permohonan juga telah diunggah MK di laman resminya. Termohon dalam permohonan PHP ini adalah KPU Kota Surabaya.
(Baca juga : Akhyar-Salman Klaim Kalahkan Bobby-Aulia dengan Selisih 2.253 Suara )
Diketahui, pasangan calon (paslon) Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem, serta juga didukung Partai Perindo.
Sebelumnya, paslon Machfud-Mujiaman telah menyampaikan dan mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Surabaya Tahun 2020. Berdasarkan lansiran laman resmi MK, gugatan ini diajukan pada Senin, 21 Desember 2020 pukul 11:00:45 WIB. (Baca juga: PDIP Siapkan Tim Senyap Lawan Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman ke MK )
Paslon Machfud-Mujiaman mengantongi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) atau AP3 Nomor: 91/PAN.MK/AP3/12/2020. Salinan AP3, berkas permohonan, dan berkas perbaikan permohonan juga telah diunggah MK di laman resminya. Termohon dalam permohonan PHP ini adalah KPU Kota Surabaya.
Lihat Juga :