Soal Vaksin Sinovac, PKS Minta BPOM Profesional dan Objektif
Rabu, 06 Januari 2021 - 00:48 WIB
loading...
Walaupun vaksin sudah didistribusikan ke setiap daerah, namun hal tersebut tidak bisa langsung disuntikan kepada masyarakat sebelum ada izin dari BPOM. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyalurkan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah sejak tiga hari lalu. Walaupun sudah didistribusikan ke setiap daerah vaksin Sinovac tersebut tidak bisa langsung disuntikan kepada masyarakat sebelum ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(Baca juga: Cegah Kerusakan, Distribusi Vaksin Covid-19 melalui Prosedur Ketat)
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta BPOM bekerja profesional dan obyektif menilai kelayakan vaksin tersebut. BPOM diharapkan tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA).
(Baca juga: Personel Polda Sulsel Akan Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 ke Daerah)
BPOM dimint berani menetapkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Mulyanto mengatakan di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, pemerintah harus tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat.
(Baca juga: Sowan ke Muhammadiyah, Menkes Bahas Penanganan Covid-19 dan Vaksin)
"Meski keadaan genting karena pandemi ini makin meningkat, tetap saja kita harus berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat, yakni tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan dan kehalalannya. Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yang sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM," ujar Mulyanto, Selasa (5/1/2021).
(Baca juga: Cegah Kerusakan, Distribusi Vaksin Covid-19 melalui Prosedur Ketat)
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta BPOM bekerja profesional dan obyektif menilai kelayakan vaksin tersebut. BPOM diharapkan tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA).
(Baca juga: Personel Polda Sulsel Akan Kawal Distribusi Vaksin Covid-19 ke Daerah)
BPOM dimint berani menetapkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Mulyanto mengatakan di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, pemerintah harus tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat.
(Baca juga: Sowan ke Muhammadiyah, Menkes Bahas Penanganan Covid-19 dan Vaksin)
"Meski keadaan genting karena pandemi ini makin meningkat, tetap saja kita harus berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat, yakni tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan dan kehalalannya. Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yang sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM," ujar Mulyanto, Selasa (5/1/2021).
Lihat Juga :